MK Kuatkan Hasil Pemilukada Kota Dumai

Selasa, 06 Juli 2010 – 00:13 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai pemenangPada persidangan yang digelar di Gedung MK, Senin (5/7) sore, MK menolak gugatan atas hasil Pemilukada Dumai pada 3 Juni lalu yang diajukan pasangan Zulkifli-Sunaryo (ZURO)

BACA JUGA: Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK



Ketua MK, Mahfud MD bersama delapan hakim MK lainnya, saat membacakan putusan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan atas fakta yang ada permohonan yang diajukan pemohon (pasangan Zuro) tidak terbukti
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Mahfud.

Dalam putusan tersebut MK juga menolak eksepsi KPUD Kota Dumai sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait yakni pasangan Kuat

BACA JUGA: Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara

Walaupun eksepsi ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Kuat sebagai pemenang Pemilukada Kota Dumai.

Sebelumnya, pasangan Zuro mendalilkan permohonannya karena merasa dirugikan dengan banyaknya pemilih ganda
"Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan kerugian pada pihak manapun

BACA JUGA: KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden

Pemohon juga tidak menjelaskan serta tidak membuktikan hubungan sebab akibat antara pemanggilan dengan menggunakan nomor urut terhadap munculnya pemilih gandaBerdasarkan hal yang demikian, dalil pemohon tidak beralasan," sebut anggota hakim MK, Hamdan Zoelva.

Terkait dengan dalil pemohon tentang 57.947 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diundang, MK menilai dalil pemohon hanya bersifat asumsi yang tidak dibuktikan kebenarannya di persidangan"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," lanjut Hamdan.
 
Atas putusan itu, Wakil Walikota terpilih, Agus Widayat yang hadir pada persidangan itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannyaBaginya, putusan MK itu adalah kemenagan bagi masyarakat Dumai. 

"Saya pastinya sangat senang atas putusan ini, karena yang Maha Kuasa mendengarkan suara masyarakat bahwa kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ucapnya kepada JPNN usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Ahmad Rasyd ketika ditemui di tempat terpisah mengatakan, pihaknya merasa sangat lega atas putusan MK ituMenurutnya, keputusa KPU Dumai yang menetapkan rekapitulasi dan pemenang Pemilukada sudah sah, meski eksepsi KPUD Kota Dumai ditolak MK"Walaupun (eksepsi) ditolak,  tidak merubah putusan KPUD atas hasil Pilkada Kota Dumai," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa ketika pihaknya menerima putusan itu, akan langsung diserahkan kepada DPRD Kota Dumai untuk ditindaklanjuti"Jadi kewenangan KPUD Kota Dumai hanya sebatas melaksanakan dan menghasilkan Pemilu Kada DumaiSelanjutnya akan diserahkan ini akan diproses lebih lanjut kepada pihak terkait," ucapnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler