JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai BaratPada persidangan dengan agenda pleno pembacaan putusan, Senin (5/7), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Fidelis Pranda-Pata Vinsensius, Ardis Yosef-Bernandus Barat Daya, serta Antony Bagul Dagur-Abdul Asis.
Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
BACA JUGA: Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud.Untuk diketahui, tiga pasangan calon itu itu menggugat hasil Pemilukada Manggarai Barat
Penggugat menuding KPU Manggarai Barat tdak melakukan validasi data pemilih
BACA JUGA: KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPU tidak valid,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.Namun Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tak beralasan
BACA JUGA: KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan Suara
“Sepanjang menjaga independensinya,” kata Sodiki.Menyikapi putusan tersebut, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tetap menerima putusan MK“Kami tetap menerima putusan MK itu,” katanya.
Meski demikian, dengan diajukannya gugatan Pemilukada Manggarai Barat ke MK, Maqdir kukuh berpendapat bahwa Pemilukada yang digelar KPU Manggarai Barat memang memang bermasalah(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik PKB Banten Ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi