Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Hendarman menguraikan, usulan kenaikan tunjangan bagi Jaksa itu berupa tunjangan fungsional yang didasarkan pada jabatan dan golongan
BACA JUGA: BLBI Susut karena Beda Persepsi
"Kejaksan telah mengupayakan peningkatan kesejahtaeraan pegawai melalui tunjangan jaksa," ujar Hendarman.Jaksa Utama, dengan golongan IVe, diusulkan mendapat tunjangan Rp 25 juta
BACA JUGA: Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Untuk Jaksa Utama Muda golongan IVc, usulannya adalah Rp 20 jutaLebih lanjut Hendarman menyebutkan, tunjangan bagi Jaksa Madya golongan IVa adalah Rp 15 juta
BACA JUGA: RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Jaksa muda golongan IIId usulan tunjangan fungsionalnya adalah Rp 10,5 jutaJaksa Pratama golongan IIIc diusulkan mendapat Rp 9 jutaSedangkan untuk Ajun jaksa golongan IIIb dan ajun jaksa madya golongan IIIa diusulkan masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan Rp 6 juta.Lebih lanjut Hendarman menambahkan, upaya peningkatan kesejahtaeraan pegawai melalui tunjangan jaksa itu sudah diusulkan ke Presiden pada 14 april 2008 melalui surat Jaksa Agung nomor R-019/A/JA/04/2008.
Namun demikian Hendarman juga mengusulkan agar tunjangan bagi jaksa dilakukan melalui renumerasi (kenaikan tunjangan berdasarkan prestasi kerja)Sesuai kondisi yang ada, katanya, Kejaksaan sudah melapor ke Menpan dan Menkeu.
"Nanti kita kaji job-jon di kejaksaanKalau memang kerjanya bagus, tentunya gaji disesuaiakn sesuai kerjanyaBaru Oktober nanti ketemu renumerasi untuk kejaksaan," pungkasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
Redaktur : Tim Redaksi