jpnn.com - JAKARTA - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Yaa-Qowiyyu, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah mengajukan uji materiel ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Kuasa Hukum UPK DAPM Yaa-Qowiyyu, Henry Indraguna, pihaknya mengajukan uji materiel terhadap beberapa pasal yang diatur dalam PP Nomor 11/2021.
BACA JUGA: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK
Yakni, Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7.
"Permohonan uji materiel yang kami layangkan telah diterima dan diregistrasi oleh Mahkamah Agung, dengan nomor registrasi: 59 P/HUM/2022, tertanggal 22 September 2022," ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu (26/11).
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini lantas menyebut beberapa alasan bersedia menjadi kuasa hukum UPK DAPM Yaa-Qowiyyu, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah.
Antara lain, terpanggil membela kelestarian dana amanah pemberdayaan masyarakat dan membela hak-hak masyarakat kecil.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Tersangka, LSAK Puji Sebagai Langkah Berantas Mafia Hukum
Menurut Henry, DAPM sejak awal diberikan sebagai bantuan sosial (bansos) untuk kelompok masyarakat rumah tangga miskin.
Henry lantas berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan seadil-adilnya terkait uji materiel yang mereka ajukan.
"Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm selaku kuasa hukum UPK DAPM Yaa-Qowiyyu, Jatinom, berharap Mahkamah Agung memberikan pertimbangan seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucap Henry.
Untuk diketahui, Henry saat ini juga menjabat sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang