jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga antara PT Pelindo II dan PT Penajam Internasional Terminal.
Hal itu dilakukan menyusul adanya pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Minta Pemprov Aceh Menjaga Inovasi Daerah secara Berkesinambungan
Menurut Heru, saat ini terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil.
Dengan kata lain, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA: Gelar Rakor Persiapan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Pemprov Sumsel: Samakan Persepsi
Salah satunya kewenangan zonasi laut yang dulu hanya 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.
"Saya minta Dishub mempertajam aturannya. Adanya hal pembagian yang sesuai tentu akan meningkatkan PAD," kata Herman Deru saat menggelar pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut, di Hotel Santika Premiere, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Heri Budianto Apresiasi Pemprov Sumsel Mengatasi PMK pada Ternak Lewat Vaksinasi
Dia menegaskan, dalam mengimplementasian UU tersebut harus melihat berbagai aspek penting tanpa mengurangi hak dan kewajiban zonasi.
Termasuk kejelasan batasan wilayah pengelolaan dibuat, sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan.
"Batasannya juga harus jelas sehingga bisa menghasilkan produktivitas bagi masing-masing pihak. Semua yang kami lakukan ini untuk negara," jelasnya.
Dengan implementasi yang baik, lanjutnya, tentu sinegergitas yang selama ini terjalin baik akan semakin erat.
"Sehingga implementasi dari regulasi berjalan sebagaimana mestinya dan sinegitas dengan mitra semakin erat," paparnya.
Setelah aturan tersebut rampung disusun, kata dia, nantinya akan langsung membuat Peraturan Daerah.
"Saya tertarik dampak dari pengembangan UU ini. Selanjutnya, saya inisiatif membuat perda dari UU tersebut," pungkas Herman Deru. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan dan Pemprov Sumsel Bahas Penguatan Peran BPP
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian