BACA JUGA: BIN Sebut Demo Ditunggangi FY
Selanjutnya, hadiah pernikahan Hidayat Nur Wahid dengan Diana Abbas Thalib itu akan menjadi milik negara.Hidayat langsung menyerahkan hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 29,2 juta, ditambah 3.610 dolar AS dan 500 dolar Singapura itu ke KPK, Rabu (25/6) siang
Sekedar mengingatkan, Hidayat dan Diana menikah pada Minggu (11/5) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
BACA JUGA: Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Kado atau angpao dari pernikahan itu langsung diamankan KPK untuk kepentingan verifikasiBACA JUGA: Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil
Dari penghitungan itu diketahui, total hadiah uang dan kado yang diterima berupa uang sebesar Rp130, 9 juta, 5050 dolar AS dan 500 dolar SingapuraSelain itu, terdapat empat lembar cek senilai Rp12 juta dan satu lembar voucher Bank BNI senilai Rp5 jutaPasangan Hidayat-Diana juga mendapat 18 jenis kado serta 122 karangan bungaSaat itu, pegawai KPK juga membawa dokumen daftar undangan, daftar tamu, dan daftar pengirim karangan bunga.Sebelum prosesi pernikahannya, kata Hartono, KPK sudah mengirimkan surat kepada Hidayat untuk diperbolehkan memverifikasi hadiah dari para undanganMenurutnya, hal ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasiKarena sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK”Langkah ini diapresiasi positif oleh Pak Hidayat sebagai bentuk dukungan beliau terhadap upaya KPK memerangi korupsi,” paparnya Hartono kepada pers, kemarin.
Dalam aturan itu, KPK menetapkan nilai angpao di atas Rp 1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hariKPK juga memverifikasi apakah angpao itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolegaJika dari keluarga atau kerabat, akan dikembalikan kepada pejabat terkaitTapi kalau dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, maka dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi.
Jika pejabat negara tidak melaporkan hadiah itu, KPK akan menyuratinyaBila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebutPejabat yang bersangkutan dapat dijerat pasal gratifikasi"Pak Hidayat sudah mengikuti semua aturan yang berlaku," pungkas Hartono(eyd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikasi Tanah TNI Dikebut
Redaktur : Tim Redaksi