jpnn.com - JAKARTA - Toksikolog Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Nursamran Subandi yang merupakan saksi ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Nursamran mengakui kedatangannya untuk membantu JPU mematahkan argumentasi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso. Saksi ahli tersebut bernama Budiawan, seorang toksikolog kimia dari Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Mungkinkah Jessica Bawa Sianida Hingga 5 Sendok Teh?
"Paling ada yang ditanyakan lewat handphone. Dia perlu konfirmasi karena mereka yang himpun berkas," kata Nursamran di sela-sela sidang perkara kematian Mirna.
Dia mengatakan, setiap jaksa merasa pernyataan Budiawan terlalu ilmiah, maka jaksa mengonfirmasinya kepada Nursamran. "Kalau saya diminta saya berikan. Saya menyeimbangkan berita, jangan masyarakat itu dibuat bodoh," ujarnya.
BACA JUGA: Ahli Racun Minta JPU Jangan Berandai-andai di Sidang Jessica
Terpisah, Ketua JPU, Ardito Muwardi mengakui bahwa pihaknya meminta Nursamran untuk mengonter pernyataan Budiawan.
"Iya. Artinya kan kami itu jaksa dan hakim background bukan seorang scientist. Bagaimana kami memperdalam itu, ya kami dapat dari berbagai pihak, internet atau bertanya pada ahli," jelas Ardito. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ahli: Jika Sianida Ada di Kopi Mirna, Orang Sekitarnya Bisa Teler
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toksikolog Kimia: 0,2 Mg Sianida Tidak Bisa Buat Mirna Tewas
Redaktur : Tim Redaksi