Apalagi menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, pihak yang mengirim (peti mati tersebut) telah memberikan klarifikasi, dan menyatakan bukan bermaksud untuk meneror
BACA JUGA: JAT Membantah, Polisi Cek Data
Sehingga katanya, jika pun perlu diproses, harus ada keberatan atau laporan dari penerima kiriman."Walaupun sempat meresahkan, (namun) sudah jelas, itu bukan dimaksudkan untuk meneror," ujarnya di Mabes Polri, Senin (6/6) sore
Sebelumnya, sejumlah perusahaan seperti Tempo, Kompas.Com, AnTV, Indosat, Garda Otto, Metro TV dan lainnya, mendapatkan kiriman peti mati serupa
BACA JUGA: Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Paket itu diketahui kemudian dikirimkan oleh Sumardy dari Buzz&Co, untuk tujuan promosi produk"Saya menghimbau rekan-rekan di media yang merasa terganggu, agar melapor ke polisi
BACA JUGA: Pemerintah Berdayakan Petugas Pengantar Kerja
Agar kita punya dasar untuk menindaklanjuti," tambah Anton pula(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
Redaktur : Tim Redaksi