Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati

Senin, 06 Juni 2011 – 18:07 WIB
JAKARTA - Kiriman paket peti mati ke sejumlah perusahaan termasuk beberapa redaksi media di Jakarta, sempat menimbulkan kehebohan Senin (6/6) pagiNamun demikian, Mabes Polri menjelaskan pihaknya tidak bisa memproses secara hukum kasus tersebut, selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh paket yang dikirimkan oleh Buzz&Co itu.

Apalagi menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, pihak yang mengirim (peti mati tersebut) telah memberikan klarifikasi, dan menyatakan bukan bermaksud untuk meneror

BACA JUGA: JAT Membantah, Polisi Cek Data

Sehingga katanya, jika pun perlu diproses, harus ada keberatan atau laporan dari penerima kiriman.

"Walaupun sempat meresahkan, (namun) sudah jelas, itu bukan dimaksudkan untuk meneror," ujarnya di Mabes Polri, Senin (6/6) sore
Meski demikian, sementara itu dikabarkan bahwa pelaku pengiriman sore ini sempat diperiksa pihak Polri, khususnya lewat jajaran Polda Metro Jaya (Polsek Tanah Abang), berdasarkan laporan dari pihak media yang dikirimi paket.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan seperti Tempo, Kompas.Com, AnTV, Indosat, Garda Otto, Metro TV dan lainnya, mendapatkan kiriman peti mati serupa

BACA JUGA: Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan

Paket itu diketahui kemudian dikirimkan oleh Sumardy dari Buzz&Co, untuk tujuan promosi produk
Hanya saja, kiriman itu ditanggapi beragam dan sempat menimbulkan keresahan.

"Saya menghimbau rekan-rekan di media yang merasa terganggu, agar melapor ke polisi

BACA JUGA: Pemerintah Berdayakan Petugas Pengantar Kerja

Agar kita punya dasar untuk menindaklanjuti," tambah Anton pula(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler