jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Masyarakat Pegiat Hortikultura (Himaskultura) memuji sikap tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang bakal menindak importir benih bawang putih nakal.
Direktur Eksekutif Himaskultura Cahyono Sudrajat mengatakan, kebijakan Amran akan berdampak kepada perlindungan konsumen, khususnya masyarakat, yang sehari-hari mengonsumsi bawang putih untuk kebutuhan rumah tangga.
BACA JUGA: Kementan Optimalkan Irigasi Pertanian
"Banyak isu beredar adanya bawang putih oplosan. Itu meresahkan masyarakat, merasa tidak terlindungi. Namun, gerak cepat Amran Sulaiman memerintahkan penindakan benih bawang putih palsu harus diapresiasi," ujar Cahyono, Rabu (29/8).
Menurut Cahyono, Amran dan jajarannya perlu bersinergi pula dengan penegak hukum guna memberantas peredaran benih bawang putih palsu di pasaran.
BACA JUGA: Kementan Gelar Operasi Pasar Telur Stabilkan Harga
"Kalau koordinasi dengan dinas pertanian di daerah sudah bagus, tapi perlu ditambah bersama kepolisian supaya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," ucap Cahyono.
Ketegasan Amran menindak importir benih bawang putih yang nakal juga menunjukkan keberpihakannya kepada petani lokal.
BACA JUGA: Sektor Pertanian Jadi Perhatian KPK dan Istana
Cahyono beranggapan, kebijakan itu dapat mendukung terwujudnya target produksi lokal bawang putih karena petani mempunyai benih unggulan.
"Ada propetani dari Amran Sulaiman agar kita bisa swasembada bawang putih lagi. Kalau benihya bagus, ikut berpengaruh positif ke panen nanti," kata Cahyono.
Soal lain yang disoroti Cahyono mengenai kewajiban tanam bawang putih di Indonesia oleh pelaku impor.
Cahyono menilai perintah tegas Amran meminta importir menanam bawang putih akan menjaga ketersediaan stok komoditas tersebut ke depannya.
"Kalaupun Indonesia belum bisa ekspor bawang putih sesuai target, minimal kita punya persediaan bawang putih untuk tahun-tahun ke depan. Jadi, sudah cukup visioner perintahnya," ucap Cahyono.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pertanian telah meminta dinas pertanian di daerah agar mewaspadai dan menindak peredaran benih bawang putih palsu dari impor.
Kementerian Pertanian meminta diberikan pembekalan dan sosialisasi kepada importir bawang putih terkena wajib tanam dan berproduksi sesuai ketentuan Permentan 38 Tahun 2017 dan Permentan 24 Tahun 2018.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah mengingatkan importir bawang putih segera menyelesaikan kewajibannya menaman di dalam negeri sampai batas akhir 31 Desember 2018.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencapai target Indonesia mampu swasembada bawang putih pada 2021. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kala Menpan Amran Bingung Hadapi Petani Ini
Redaktur : Tim Redaksi