JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis PremiumMeski baru sebatas himbauan, namun bisa saja nantinya himbauan itu dibakukan menjadi sebuah aturan yang disertai sanksi.
"Memang saat ini agar PNS tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis Premium baru sekedar himbauan, tapi suatu saat ini bisa saja menjadi aturan baku yang harus dilaksanakan dengan adanya saksi yang mengikat," ucap Dirjend Migas Kementerian ESDM, Evita Herawaty Legowo ketika ditemui di sela-sela rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin (18/7).
Ditanya tentang cara mengawasi PNS agar ridak menggunakan BBM bersubsidi, Evita menegaskan, karena sifatnya masih sebatas himbauan maka tidak ada larangan bagi PNS menggunakan BBM bersubsidi
BACA JUGA: Harga Telur dan Daging Bakal Turun saat Puasa
Meski demikian, ucapnya, PNS tetap harus membantu program pemerintah."Kita mengharapkan himbauan tidak menggunaan premium bagi PNS itu bisa membantu program pemerintah mengurangi konsusmsi BBM bersubsidi," ujarnya.
Lebih lanjut Evita menjelaskan, himbaun untuk kalangan PNS itu awalnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang meminta pemerintah melarang anggota DPR dan seluruh PNS menggunakan BBM bersubsidi
Ditambahkannya, himbauan itu juga lebih ditujukan kepasa PNS bergolongan tinggi
BACA JUGA: Lagi, Mendag Pastikan Stok Ayam dan Telur Aman
Sebab, penghasilan PNS tidaklah sama"Himbauan ini lebih kepada bos-bosnya
BACA JUGA: Riau Berpotensi Jadi Pusat Pelelangan Sawit
Kan kita tahu gaji PNS tidak begitu besar," tukasnya.(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Promosi BBM Non Subsidi Diabaikan Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi