jpnn.com, LAMONGAN - Junaidi (27) warga Dusun Bulak Atu Desa Sumberaji, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan polisi akibat tulisannya di Facebook.
Di grup Facebook Seputar Lamongan Megilan itu, Junaidi menulis ujaran kebencian yang ditujukan kepada institusi kepolisian, dengan kata - kata tak pantas.
Awal mula kasus penghinaan terhadap polisi ini setelah salah seorang anggota grup Facebook tersebut, mengunggah adanya razia lalu lintas.
BACA JUGA: Laptop dan Hard Disk Jonru Sudah di Tangan Polisi
Di situlah, Junaidi berkomentar dengan kata-kata menjurus penghinaan kepada polisi.
Setelah dilakukan penyeledikan selama dua hari, pelaku akhirnya ditangkap di warung kopi, tak jauh dari rumahnya.
Kepada awak media, Junaidi mengaku menyesali perbuatannya. Meski demikian, proses hukum terus berlanjut sebagai efek jera.
Paling tidak bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja, untuk tidak melakukan ujaran kebencian.
Pelaku dijerat dengan Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dan informasi, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA JUGA: Polda Temukan 25 Akun Penghasut Jelang Pilgub Jatim
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bantah Tahan Jonru Ginting, Tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Natalia