jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jonru Ginting di bilangan Kampung Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/9). Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas langkah polisi menjerat aktivis media sosial itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto mengatakan, penggeledahan atas rumah kliennya dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah alat elektronik dan buku milik Jonru.
BACA JUGA: Polda Temukan 25 Akun Penghasut Jelang Pilgub Jatim
"Yang disita satu unit laptop, hard disk satu unit, lalu buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat Aksi 212," kata Djudju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Djudju mengaku melihat proses penggeledahan. Sebab, polisi sebelumnya menjemput Djudju untuk ikut mengawasi penggeledahan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bantah Tahan Jonru Ginting, Tapi...
Lebih lanjut Djudju mengatakan, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. "Lalu kembali ke Polda, salat subuh dan istirahat. Kemudian dengan status tersangka ini, dilanjutkan pemeriksaannya sore," kata dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Bantah Tahan Jonru Ginting
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga