"Kebutuhan laki-laki harus penyaluran yang bener, tidak dibenarkan apalagi etika
BACA JUGA: Sutan Bhatoegana Bantah Terlibat Proyek SHS
Itu terjadi karena tidak ada pasangannya yang sah," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).Dikatakan Harifin, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7000 dan wajar jika ada hakim yang nakal karena mereka mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. "Memang tidak ada aturan (wajib bawa istri ketempat bertugas), tapi kita anjurkan bawa pasangan," ujarnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi
Sementara, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Nanggroe Aceh Darussalam, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila dengan berkali-kali melakukan hubungan mesra dengan seorang wanita, Evi yang tengah berperkara dalam gugatan cerai
BACA JUGA: Polisi Pastikan WN Malaysia jadi Otak Pembantaian Orang Utan
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil di sebuah hotel yang disewa oleh DainuriBACA JUGA: Kapolri Minta Polisi di Batam Menahan Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi