JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Golkar, Rully Chairul Azwar menyatakan, DPP Golkar menginginkan agar persaingan antar calon ketua umum berjalan secara bersih dan tidak melanggar AD/ART organisasiDengan demikian, munas dapat memilih ketua yang berintegritas
BACA JUGA: DPR Bakal Setujui Perppu KPK
Salah satu upaya DPP Golkar untuk meredam gesekan antara calon ketua umum adalah dengan mrnjlin komunikasi dengan setiap kubu kandidat ketua umum.“Untuk itu, DPP melakukan komunikasi intensif dengan kubu masing-masing kandidat untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat
Lebih lanjut ditegaskannya, jika dalam pelaksanaan kampanye calon ketua umum terjadi kasus kesalahpahaman terutama di daerah-daerah, maka DPP akan turun tangan untuk meluruskannya
BACA JUGA: Ketua DPD Harus Lihai Lobi Parpol
Tujuannya, untuk mencegah modus pemecatan Ketua DPD II oleh Ketua DPD I.Modus pemecatan ini digunakan antara lain dengan alasan karena DPD II tidak bersedia mendukung calon ketua umum pilihan DPD I, dan kemudian menggantikannya dengan pejabat pelaksana tugas yang mendukung sikap politik DPD I.
Rully menilai modus tersebut sebenarnya termasuk kategori pelanggaran AD/ART partai dan DPP menganggap alasan pemecatan itu tidak sah
BACA JUGA: JK Pimpin Langsung Seleksi Pimpinan DPR dari Golkar
“Kalau tidak menindaklanjuti perintah DPP, maka DPP akan tetap mengakui ketua DPD II yang dipecat, dan kami tidak akan mengakui pejabat pelaksana tugas yang dipilih provinsi,” tegas RullySementara anggota Steering Committe (SC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golongan Karya, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa pembahasan materi Munas oleh Organizing Committe (OC) dan SC telah selesaiSetelah selesai, materi itu akan dimintakan persetujuan DPP melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar.“Pembahasan materi Munas berlangsung mulus dan tidak ada catatan sehingga kami yakin materi ini tidak akan ditolak pleno DPP," ujarnya
Lebih lanjut Bambang menyebutkan beberapa materi yang telah selesai dibahas, antara lain materi AD/ART beserta rancangan perubahannya, rancangan program umum partai, rancangan jadwal acara Munas dan tata tertib munas, serta laporan pertanggungjawaban ketua umum dan rancangan pernyataan politikSelain itu, SC dan OC sepakat tata cara pemberian suara yang tidak mengalami perubahan, meskipun sebelumnya ada usulan agar hak suara DPD I ditambah. Satu usulan yang sempat diperdebatkan tapi akhirnya SC menolak adalah tentang perlunya dibentuk Dewan Kehormatan“Karena usulan itu ditolak untuk dimasukkan dalam materi munas, selanjutnya usulan itu langsung dibawa ke munasJadi, nanti terserah peserta munas untuk memutusnya,” ungkap Bambang.
Ditolaknya usulan pembentukan Dewan Kehormatan ini sekaligus menggugurkan niat kubu calon ketua umum Aburizal Bakrie untuk menggandeng Jusuf Kalla, yang rencananya akan diposisikan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar.(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sarankan Golkar Dukung TK Pimpin MPR
Redaktur : Tim Redaksi