Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo

Senin, 23 Desember 2013 – 14:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi diminta melakukan penyelidikan pendudukan Bandar Udara Turalelo oleh segelintir oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diakui atas perintah Bupati Ngada.

"Pendudukan bandara merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang terutama menyangkut keselamatan penerbangan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, Senin (23/12).

BACA JUGA: KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU

Menurutnya, pelanggaran ini menunjukkan sebuah arogansi dan penyalahgunaan wewenang. "Kasus ini harus disidik oleh pihak kepolisian," tegas Neta.

Sebab, Neta menjelaskan, jika dibiarkan akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru oleh pihak-pihak lain. "Baik untuk menunjukkan arogansinya maupun penyalahgunaan wewenangnya," kata Neta.

BACA JUGA: Atut Hanya Ingin Ketemu Anaknya di Tahanan

Dia mengatakan, jika Humas Polres mengatakan tidak ada pidana, ini sebuah kecerobohan yang menunjukkan bahwa Polres takut terhadap kepala daerah.

"Kecerobohan ini bisa memancing orang lain untuk menduduki bandara toh tidak ada pidananya," kata Neta.

BACA JUGA: Basrief: Perlu Ditanamkan Kebencian Pada Korupsi

Padahal, kata dia, aksi demo di depan bandara saja seperti di Bandara Soekarno-Hatta beberapa tahun lalu pernah ditertibkan polisi dan sejumlah orang diperiksa meski proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Untuk itu IPW mendesak pihak kepolisian harus memproses kasus ini dan mencari tahu, siapa yang mengerahkan massa untuk menduduki bandara," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan jika kasus ini dibiarkan  bukan mustahil saat menjelang pemilihan umum atau pemilihan presiden, pihak-pihak tertentu akan mengerahkan massanya untuk menduduki bandara. "Agar tokoh-tokoh lawan politiknya tidak bisa masuk ke daerah tersebut, baik untuk kampanye maupun untuk konsolidasi penggalangan massa," kata dia.

Jadi, sambung Neta, fenomena ini harus dicermati oleh Polres-polres agar tidak ada tudingan Kapolres takut atau berkolusi dengan kepala dearah. "Intinya hukum harus ditegakkan dan itu menjadi tugas Kapolres di daerah," katanya.

Saat dikonfirmasi apakah polisi akan menyelidiki kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari daerah. Termasuk apakah ada atau tidaknya tindak pidana dari kasus ini.

"Mungkin bisa tanya ke Kabid Humas ya. Saya juga akan koordirnasi. Kita masih menunggu info dari daerah," ujar Agus menjawab JPNN, Senin (23/12) lewat pesan singkatnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Besuk, Anak Atut Cuma Titip Makanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler