KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU

Senin, 23 Desember 2013 – 13:55 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah, sudah ada (LHA dari PPATK)," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Senin (23/12). Ia menuturkan, sudah ditemukan transaksi mencurigakan milik Atut.

BACA JUGA: Atut Hanya Ingin Ketemu Anaknya di Tahanan

Karena itu, menurut Adnan, Atut ditahan oleh KPK. "Ya kalau ditahan berarti sudah siap kan (transaksi mencurigakan)," ujarnya.

Apakah KPK membuka peluang untuk menjerat Atut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Adnan menjawab, "Ya sebenarnya, semuanya kan kita akan TPPU-kan. Kan prinsipnya gitu,".

BACA JUGA: Basrief: Perlu Ditanamkan Kebencian Pada Korupsi

Ditemui usai mengisi acara di Kejaksaan Agung, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, LHA dari PPATK akan dianalisis oleh KPK. Lembaganya, kata dia, membuka peluang untuk menerapkan TPPU kepada Atut.

"Ketika nanti dari pemeriksaan kasus utamanya tindak pidana korupsinya kemudian dikaitkan dengan temuan PPATK yang sudah dikirimkan ke KPK. Ada kepentingan untuk menerapkan TPPU itu enggak ada masalah sebagaimana yang lain," kata Busyro.

BACA JUGA: Gagal Besuk, Anak Atut Cuma Titip Makanan

Meski begitu, Busyro mengaku, lembaganya tidak mau buru-buru menetapkan Atut dengan TPPU. "Ini baru awal diperiksa. Kalau baru awal diperiksa, buru-buru menetapkan justru terkesan keburu-buru," ujarnya.

Seperti diketahui, Atut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12). Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta  bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain Pilkada Lebak, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan pasal-pasalnya yang akan dikenakan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Atut tak Keberatan Aturan Besuk Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler