BACA JUGA: Dinilai Nakal, 1.104 Izin Importir Dicabut
Namun Melchias yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR itu mensinyalir politisasi kasus perpajakan
BACA JUGA: Menperin: Tidak Ada Perubahan Pos Tarif
“Ini sangat penting jangan sampai persoalan pajak menjadi alat kepentingan politik sesaat demi mencari muka kepada pimpinan, namun bisa merusak tatanan kelembagaan serta etika sebagai pejabat publik,” ujar Melchias di gedung DPR RI, Selasa (9/2)Menurutnya, nama-nama penunggak pajak yang akan diserahkan Dirjen Pajak itu akan memperjelas status dan keberadaan para penunggak pajak
BACA JUGA: Pemerintah Kirim Notifikasi, Renegosiasi ACFTA Berlanjut
"Yang jelas, bila ada penunggak pajak yang sudah masuk ke ranah hukum, maka hal itu menjadi kewenangan aparat,” tandasnyaMelchias juga menegaskan, fokus kerja Panja Pajak di DPR lebih pada persoalan teknis dan tidak terkait persoalan hukum“Kalau ke ranah hukum, tentunya menjadi kewenangan penegak hukumKalau ada penunggak pajak yang masih terkait masalah, tentunya akan kita persoalan, kenapa masalahnya tidak tuntasPrinsipnya, kita akan menanyakan berbagai persoalan, sehingga panja bisa mendapatkan masukan yang jelas tentang status para penunggang pajak,” tukasnya.
Politisi Golkar itu mengakui, penerimaan sektor pajak dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun, bahkan ada trend penurunan secara permanen dari 13,5% pada APBN TA 2007, 13,2% APBN TA 2008, 13,6% pada tahun 2009, dan 12,4% pada tahun 2010Menurutnya, penurunan penerimaan pajak ini perlu mendapat perhatian serius dalam upaya meningkatkan kemandirian bangsa
Menurut Melchias, salah satu penyebab dari penurunan penerimaan negara dari sektor pajak adalah banyaknya tunggakan dari wajib pajak terutama dari perusahaan baik yang dimiliki negara maupun swasta asing dan domestikSaat ini, tunggakan 100 wajib pajak terbesar saja mencapai angka sebesar Rp 17,5 triliun dan kalau dibiarkan akan menyebabkan kerugian negara yang lebih besar“Karena itu, panja mendesak agar Dirjen Pajak segera menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen penyelesaian masalah,” ujarnya.(afz/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... China Geser Produk Impor AS
Redaktur : Antoni