EWS yang datang menggunakan mobil pribadinya, saat tiba di gedung KPK langsung bergegas masuk
BACA JUGA: Seret Nama-nama Besar, Bantahan Bermunculan
Jangankan memberi keterangan, pria berkacamata yang tampak mengenakan kemeja putih dipadu jaket hitam ini, malah menutup wajahnya dengan kertas yang sengaja dibawa.Aksi tutup wajah EWS tersebut bukan hanya saat keluar dari mobil dan menyusuri tangga depan lobi
EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010 oleh KPK, dalam kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN yang dijalankan sejak tahun 2000-2006
BACA JUGA: Kawat Diplomatik AS Goyang Kekuasaan SBY
Diduga, telah terjadi penggelebungan proyek yang tahap awal pelaksanaannya di wilayah Tanggerang dan Jakarta tersebut.KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, saat penetapan EWS sebagai tersangka pernah menerangkan bahwa mantan Dirut PLN tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berbeda dengan tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) yang semuanya ditahan, khusus untuk EWS, meski sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini masih bebas
BACA JUGA: Dijadwalkan Diperiksa, Tjahjo Kumolo Tak Hendak ke KPK
KPK agaknya masih belum memandang perlu untuk menahan mantan Direktur Utama PLN tersebut(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi