Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat

Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah

Jumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB

JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepanDraf Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (RUU PTuP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama, tegas ikut mengakomodir kepentingan usaha swasta

BACA JUGA: Dikalahkan Bupati Bonbol, Mendagri Siapkan Banding ke PT TUN



RUU tersebut diajukan sebagai dasar hukum untuk memperlancar proses pembebasan tanah bagi pembangunan
"Tapi, ini agak berbahaya, apa relevansinya kepentingan swasta ikut-ikutan dimasukkan di sini?" kritik anggota Pansus RUU PTuP dari Fraksi PKB A

BACA JUGA: Desakan Reshuffle Dinilai Tak Logis

Malik Haramain, disela rapat pansus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (10/3).

Dia menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta masuk dalam klasifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan, sangat tidak tepat
Sebab, jika nantinya ikut masuk diatur dalam ketentuan di UU, maka pihak swasta juga punya kekuatan memaksa pemilik lahan melepas tanah untuk rencana usaha mereka

BACA JUGA: Eksepsi Kandas, Sidang Baasyir Berlanjut



"Setahu saya, swasta itu orientasinya komersial dan bisnisRakyat yang nanti akan jadi korban jika ini tetap dipaksakan masukDengan memanfaatkan kekuatan negara, swasta juga bisa leluasa menggusur tanah rakyat," tandas Malik, kembali. 

Pengadaan tanah untuk swasta dijabarkan secara khusus dalam Pasal 11 dan 12Yaitu bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta dilakukan dengan perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana pembangunan nasional dan daerahSelain itu, juga diatur bahwa pihak swasta yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dilakukan secara langsung dan sukarela

"Ketentuan ini harus dihilangkan, sebab sangat pro swasta, sangat pro konglomerat," tegasnya, lagiPadahal, menurut dia, aturan perundangan terkait pertanahan seharusnya lebih berpihak pada rakyat, terutama masyarakat kecil

Malik menyatakan, beberapa fraksi lain juga sudah bersiap-siap menolak adanya pasal tersebutDiantaranya, adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Idham Arsyad juga mensinyalir, bahwa RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah tersebut sangat kental nuansa pesanannya"Melihat keberpihakan RUU ini patut kita anggap kalau RUU merupakan regulasi pesanan sekelompok pihak," ujar Idham

Dia lantas mengingatkan, keberadaan pertemuan National Summit yang diselenggarakan di Jakarta, pada akhir 2009 laluSalah satu rekomendasi dalam pertemuan pemerintah dengan kalangan pengusaha itu, menurut dia, adalah menyangkut tentang komitmen pemerintah mendorong dunia usahaTermasuk, terkait pengadaan tanah"Dari sini lah kemudian komitmen perumusan RUU ini mulai digulirkan," imbuh Idham(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler