BACA JUGA: Indeks Waswas Bencana Negeri Sakura
Padahal kebutuhan kapal migas semakin lama terus bertambah."Jika asas ini diberlakukan mulai 7 Mei 2011 sesuai UU tersebut, dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, terganggunya kelangsungan produksi migas, terhentinya penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara dan tidak tercapainya ketahanan energi nasional," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi, akhir pekan lalu.
Beberapa jenis kapal kegiatan migas yang belum ada atau belum tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas, pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai
Hingga tahun 2015, kapal untuk kegiatan migas yang belum tersedia diperkirakan berjumlah 235 unit, antara lain untuk kegiatan survei 16 unit, pengeboran 55 unit dan penunjang operasi lepas pantai sebanyak 120 unit
BACA JUGA: Ayo Selamatkan Garuda !
Kapal itu juga harus berbendera IndonesiaPemerintah dan DPR saat ini sedang membahas rencana merevisi Undang-Undang Pelayaran
BACA JUGA: Akuisisi Ladang Migas Texas
Landasaran yuridis dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Sebagai pelaksanaan RUU tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan yang akan mengatur mengenai kapal jenis tertentuKapal yang digunakan untuk kegiatan eksporasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai masih dapat menggunakan kapal asing"Di dalamnya juga akan ada prosedur pemberian persetujuan pengoperasian kapal asing untuk kegiatan eksplorasi migas," jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wika Pasok Listrik ke PLN
Redaktur : Tim Redaksi