jpnn.com - JAKARTA - Salah satu yang disoroti tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan melawan KPK adalah soal dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya. Humphrey Djemat, salah satu tim kuasa hukum SDA mengatakan, di dalam persidangan terungkap bahwa penetapan kerugian negara hanya berdasarkan hasil hitungan penyelidik KPK.
"Sebenarnya sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian negara adalah penyelidik, tidak ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang,” kata Humphrey Kamis (2/4).
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Denny Tidak Ditahan, Asalkan....
Padahal hasil penghitungan itu dijadikan alat bukti untuk menetapkan SDA sebagai Tersangka. Nah karena menyalahi aturan hukum, maka alat bukti yang digunakan tidak sah. Jika alat bukti tidak sah, maka penetapan tersangka terhadap SDA juga tidak sah dan harus dibatalkan.
“Kami punya bukti surat dari BPK tertanggal 30 Maret 2015. Dalam surat tersebut BPK menjelaskan bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit terhadap dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013,” ujarnya.
BACA JUGA: Raker dengan Wakapolri, Politikus Golkar Ungkit Kasus Surat Mandat Palsu Munas Ancol
Terpisah, ahli hukum pidana Chairul Huda menilai bahwa mengenai penetapan SDA sebagai tersangka oleh KPK yang hanya didasarkan oleh perhitungan penyelidik adalah merupakan dosa KPK. “Ini merupakan pelanggaran,” terang Chairul.
Menurut Huda, KPK seharusnya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independent.
BACA JUGA: Komjen Buwas Kantongi Dua Calon Tersangka dari Munas Ancol
“Sebab, dalam UU Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK. Oleh karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyelidik bisa meminta pendapat dari BPK,” ujarnya. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Dapat Amunisi Baru Gulirkan Hak Angket
Redaktur : Tim Redaksi