jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan mutu, kualitas dan profesionalitas kurator, organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) melakukan Pelatihan Khusus Berkesinambungan/Upgrading Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. HKPI menekankan pentingnya kualitas anggotanya terutama saat melakukan Pengurusan Penundaan Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pelatihan yang berlangsung sehari penuh, Jumat (31/8/2018) di Jakarta, diikuti 89 orang anggota HKPI terdiri dari Pendiri HKPI sebanyak 26 orang dan Angkatan I HKPI sebanyak 63 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Kurator Harus Berorientasi Memajukan Dunia Usaha
Pelatihan ini dibagi dalam dua sesi yaitu Sesi pertama membahas topik “Mitigasi Dalam Proses Pelaksanaan PKPU” dengan narasumber Soedeson Tandra selaku Ketua Umum HKPI. Sedangkan narasumber pada Sesi kedua adalah Dr. M. Achsin selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI sekaligus Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).
BACA JUGA: Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis
Menurut Soedeson, pendidikan berkelanjutan ini merupakan hal yang wajib bagi anggota HKPI untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota HKPI. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam Komite Bersama terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, tiga organisasi Kurator yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
“Pendidikan lanjutan itu merupakan agenda organisasi yang wajib diikuti oleh setiap anggota. Kewajiban tersebut diterapkan tidak hanya di HKPI, tetapi berlaku pada semua organisasi profesi Kurator seperti AKPI, IKAPI dan HKPI yang merupakan tanggung jawab organisasi Kurator yang merupakan anggota Komite bersama yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM,” urai Soedeson.
BACA JUGA: 80 Persen Aparat Desa Telah Menerima Pelatihan
BACA JUGA: Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis
Soedeson menambahkan pendidikan lanjutan ini dilakukan setiap tahun bagi semua anggota, sebagai kelanjutan dari pendidikan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 di Jakarta.
“Dalam satu masa kepengurusan, setiap anggota wajib ikut satu kali dalam empat tahun. Karena anggota HKPI tergolong baru, maka organisasi memutuskan satu kali dalam setahun yang wajib diikuti oleh anggota dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu serta profesionalitas anggota serta menjalin tali peraudaraan sesama anggota,” katanya.
Menurutnya, materi pendidikan lanjutan kali ini menitikberatkan pada pemahaman peserta tentang Mitigasi Penundaan Kewajiban. Materi ini mengulas tentang Mitigasi atas Risiko manakala Pengurus melakukan tahapan proses Penundaan Pembayaran Utang dengan terlebih dahulu menyiapkan Time Line PKPU itu sendiri, yang terdiri dari Permohonan Proses PKPU, Putusan PKPU oleh Hakim Pemutus, Rapat Kreditor Pertama oleh Pengurus dipandu oleh Hakim Pengawas, Rapat Pencocokan Utang dan Piutang, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara (Voting), Rapat Permusyawaratan Majelis, Homologasi, dan terakhir jika debitur gagal memenuhi isi perdamaian demi hukum debitur dinyatakan Pailit.
“Pengurus yang ditunjuk dalam sebuah perkara PKPU, dalam rangka memitigasi risiko dan kerugian yang bakal timbul guna mengantispasi kejadian yang berdampak secara hukum terhadap Pengurus dan status hukum utang maupun debitur itu sendiri.
Untuk itu, Pengurus yang profesional dan akuntabel harus dapat membuat time line yang didalamnya memuat tahapan proses serta jangka waktu dari setiap tahapan proses tersebut yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Soedeson menjelaskan Mitigasi merupakan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan potensi adanya dampak negatif dari suatu Kejadian atau kasus. Sedangkan risiko adalah Faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi dengan pasti, yang akibatnya fatal dan akan menjadi kontraproduktif sehingga dapat mempengaruhi pencapaian atau hasil suatu perkara.
Adapun pedoman bagi Pengurus pada saat ditunjuk oleh Pengadilan, harus mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara khusus mengenai PKPU diatur mulai dari Pasal 222 sampai dengan 294.
Sedangkan pengertian Utang diatur Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Dr. M. Achsin selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI sekaligus Presiden PPLI saat menjadi narasumber pelatihan HKPI.
Sementara itu, Achsin memberikan penjelasan dan pengenalan tentang fungsi dan peran Visum Akuntasi Forensik dalam proses PKPU. Caranya adalah cara memahami pengertian visum et repertum di bidang keuangan, Akuntasi, Forensik, Akuntasi Forensik sama dengan audit investigatif. Selain itu, akuntan publik vs auditor forensik, hubungan bukti general audit dengan alat bukti hukum, pulbaket dan puldatakejahatan keuangan dengan rumus 5 W + 2H untuk mengetahui hypothetical construction of crime, hypothesis ‘who?’ dalam legal audit dan financial due diligence.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI AL Ikuti Pelatihan Pawang Anjing Pelacak, Nih Fotonya
Redaktur & Reporter : Friederich