Hmm, Adi Wibowo Bantu Waskita Karya Tilap Uang Negara Rp 26,6 Miliar

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:50 WIB
Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar.

Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

BACA JUGA: Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

BACA JUGA: KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo yang dikutip Selasa (7/6).

Sidang perdana terdakwa Adi Wibowo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran seratus persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000.

Pada 13 September 2011, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di ProvinsiSulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan.

"Dengan mengumumkan PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui," tulis surat dakwaan.

Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 dengan nilai penawaran Rp.125.686.000.000.

Seharusnya, berdasarkan laporan hasil reviu BPKP, proses pengadaan gedung IPDN pada empat lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) tahun anggaran 2011, seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi.

"Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ," tulis surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler