jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah advokat OC Kaligis menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
BACA JUGA: Keluarga Tunjuk eks Pesakitan KPK Ini Jadi Pengacara Lukas Enembe
"Itu tentu menjadi hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
KPK, lanjut Fikri, mengharapkan bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum memperlancar proses penyelesaian perkara ini.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus oleh Lukas Enembe
"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga berharap tersangka kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan.
BACA JUGA: Ditarik Lagi dari RSPAD, Lukas Enembe Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Seperti diketahui, keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu.
Eks narapidana kasus korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah meneken surat kuasa pada hari ini. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumahnya Disebut Digeledah KPK, Ketua DPRD DKI: Itu Hoaks
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga