KPK Datangi Surabaya, Rumah Legislator dan Eksekutif di Jatim Digeledah

Sabtu, 21 Januari 2023 – 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Kamis (19/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Kamis (19/1).

Penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah itu menyasar ke pihak anggota DPRD Jawa Timur dan elite di Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus oleh Lukas Enembe

KPK menggeledah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim Rusmin dan rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Agung Mulyono.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Keluarga Tunjuk eks Pesakitan KPK Ini Jadi Pengacara Lukas Enembe

Ali juga menyampaikan KPK menggeledah empat rumah pada Selasa dan Rabu.

Rumah itu milik dua wakil ketua DPRD Provinsi Jatim dan satu anggota DPRD Provinsi Jatim. KPK juga mengobok-obok kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim M. Yasin.

BACA JUGA: Ditarik Lagi dari RSPAD, Lukas Enembe Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.

Ali menyatakan pihaknya akan menyita dan menganalisis barang yang diduga bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumahnya Disebut Digeledah KPK, Ketua DPRD DKI: Itu Hoaks


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler