jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono. Polisi merasa Ardhito sebagai pengguna dalam kasus narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan
Penghentian kasus merujuk pada Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Menurut dia, penghentian kasus sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna atau korban untuk disembuhkan.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice," tutur Ady Wibowo.
BACA JUGA: Kombes Gidion: Kami Bisa Usulkan Kalau Memang Prestasinya Luar Biasa
Saat ini, pelantun Bitterlove tersebut masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Perwira melati tiga itu menerangkan pihaknya sudah memeriksa kondisi Ardhito Pramono selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
BACA JUGA: Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu
Dia berharap musikus 26 tahun itu bisa segera sembuh dan kembali berkarya.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady Wibowo.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam. Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.
Adapun hasil tes urine penyanyi 26 tahun itu menunjukkan positif ganja. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AA dan FF Ditangkap Polisi saat Membungkus Narkoba, Rasain!
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita