jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjamin pajaknya tidak bermasalah. Politikus Gerindra itu bahkan menepis tudingan yang menyebutnya belum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015.
Fadli bahkan punya dasar untuk menguatkan bantahannya. "Ya laporlah semua. Kan sudah ikut tax amnesty," ujarnya kepada wartawan di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/5).
BACA JUGA: Terseret Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah Serang KPK dan Singgung Ipar Jokowi
Sebelumnya nama Fadli disebut-sebut dalam persidangan atas Handang Soekarno dalam perkara suap pajak, Rabu (10/5). Pada persidangan atas Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas. Isinya adalah kejanggalan pajak atas nama Fadli Zon, Fahdi Hamzah dan Eggy Sudjana.
Namun, Fadli menegaskan bahwa dirinya bersih. Hanya saja, wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku ikut tax amnesty melalui jasa konsultan pajak.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Alhamdulillah Saya Bersih, Tidak Bisa Diganggu Gugat
"Waktu itu memang saya bayar di 2016, 2017. Saya juga lupa karena itu pakai tax consultant," sebut Fadli.
Selain itu, Fadli juga mengaku tak mengenal Handang didakwa menerima suap USD 148.500 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang merupakan mantan Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Nah, Sidang Suap Ungkap Kejanggalan Pajak Fahri dan Fadli
Hanya saja, Fahri memang pernah terlambat melaporkan SPT. “Pada waktu itu ada keterlambatan," ungkapnya.
Soal adanya selisih dari daftar harta 2014 dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fadli mengaku tidak tahu menahu. Sebab, dia merasa membayar pajak apa adanya.
"Yang penting kita bayar pajak. Saya bayar pas tax amnesty," tegas dia.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Ngadu ke Fadli Zon, Minta Dukungan tidak Dibubarkan?
Redaktur : Tim Redaksi