HTI Ngadu ke Fadli Zon, Minta Dukungan tidak Dibubarkan?

Rabu, 10 Mei 2017 – 14:22 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Juru Bicara HTI Isman Yusanto di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5). FOTO: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Isman Yusanto menolak keras rencana pemerintah untuk membubarkan HTI. Ia menyatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu sama sekali tidak berdasar.

“Kami menolak keras rencana pembubaran,” tegas Juru Bicara HTI Isman Yusanto saat bersama delegasi HTI beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Fadli: Tekanan Itu Apa? Bisa Saja Lobi, Menyampaikan Fakta

Dia menjelaskan, HTI merupakan organisasi legal yang memiliki Badan Hukum Perkumpulan Nomor AHU-000025860.802014 tertanggal 2 Juli 2014.

HTI sudah mulai aktif di Indonesia sejak 1985. Kemudian menjadi ormas terdaftar di Kemendagri pada 2002.

BACA JUGA: Dunia Kecam Vonis Ahok, Fadli Zon: Tahu Apa Mereka!

Dia menjelaskan, HTI ada di 34 provinsi dan 300 kabupaten/kota dengan ribuan anggota. Kemudian, HTI mendapatkan status organisaasi berbadan hukum perkumpulan di Kemenkumham pada 2014.

"HTI adalah organisasi dakwah menyampaikan ajaran Islam. Terhadap Pancasila sendiri boleh di cek di AD ART kami, HTI mengakui Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

BACA JUGA: Ssst, Fadli Zon Bilang Begini soal Usul Penangguhan Penahanan Ahok

Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konsttusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini.

Semestinya, hak ini dijaga dan dilindungi pemerintah. Apalagi, selama ini HTI terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata akan menegasikan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.

"Secara syar'i, pembubaran HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT di akhirat kelak," ujar Ismail.

Dia menambahkan, secara faktual selama 20 tahun lebih HTI mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai, serta sesuai prosedur yang ada.

"Karenanya, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI adalah mengada-ada," paparnya.

Sebagai organisasi dakwah, lanjut dia, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran lslam. "Tidak ada yang disampaikan oleh HTI, baik itu terkait aqidah syakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya kecuali ajaran Islam," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 59 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, ajaran Islam tidak termasuk paham yang bertentangan Pancasila.

"Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri," paparnya.

Melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan sumber daya manusia negeri yang bertakwa dan berkarakter mulia. Menurut dia, ini merupakan sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai yang dialami oleh negara ini seperti lemahnya integritas SDM yang ada.

HTI juga terlibat usaha mengkritisi peraturan perundangan yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Penanaman Modal, Migas, juga Sisdiknas dan sosialisasi antinarkoba, menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi.

HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa Jogjakarta (2006) dan lainnya.

"Oleh karena itu, tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar," tegas Ismail.

Karenanya dia menegaskan, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran itu. "Bila diteruskan, publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif dan anti-Islam," katanya.

Buktinya, lanjut dia, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah melakukan langkah guna membubarkan ormas Islam.

"Sementara di saat yang sama, rezim justru dengan sekuat tenaga melindungi penista Alquran, termasuk melalui sidang peradilan yang tampak sekali dilihat oleh publik berjalan sangat tidak adil," katanya.

Fadli Zon menyatakan menerima aspirasi HTI. Dia menegaskan, tugas DPR jelas untuk mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan UU.

“Saya berpendapat UUD sudah menjamin hak berserikat, berkumpul, berpendapat," tegasnya di kesempatan itu.

Fadli berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah supaya meninjau kembali dan mencabut rencana pembubaran HTI. "Saya akan sampaikan itu ke pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan, HTI punya konsen banyak terhadap sejumlah persoalan bangsa. Misalnya mengkritisi UU yang liberal. Terlebih lagi di beberapa daerah sudah bekerja sama dengan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Harusnya tidak ada alasan kuat untuk melakukan atau merencanakan pembubaran kepada HTI. Jangan sampai ada kegaduhan baru," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Dibubarkan, HTI Minta Perlindungan Fadli Zon


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler