Hmmm, KPK Menduga Ahmad Sahroni Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Wakot Bekasi

Jumat, 25 Maret 2022 – 21:52 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Salah satu saksi itu ialah seorang PNS H. Ahmad Sahroni.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi Tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Selain Sahroni, KPK juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabag Perencanaan RSUD Dewi Rosita dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.

BACA JUGA: Chairoman Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Gegara Kasus Rahmat Effendi?

Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

BACA JUGA: Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler