jpnn.com, JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.
Warga Kubu Pandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
BACA JUGA: Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung mengatakan, EH berperan sebagai orang yang menawarkan korban ke pada lelaki hidung belang.
"Pembayaran dilakukan langsung kepadanya," ujar AKBP Herry Manurung.
BACA JUGA: Narkoba Sumbang Tiga Persen Jadi Penyebab Perceraian
Pelaku melakukan hal ini dikarenakan dia juga bekerja sebagai penanggung jawab kost-kostan, jadi agar kos-kosannya rame, dia kumpulkan korban korban tersebut di kostnya.
"Ini baru kita dapatkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelas Kasubid.
BACA JUGA: Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Modus pperandinya yakni melalui medsos. Rata-rata korban merupakan penghuni kos-kosan. Bisnis ini digelutinnya sejak 2016.
Kemungkinan, kata Dia, korban bisa bertambah. Pasalnya Dia sudah lama menggeluti bisnis lendir ini.
Untuk korban, dia mengatakan kisaran umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun. Tarifnya, sekali kencan Rp1,5 hingga Rp 2 juta. Adapun kedelapan korban berinisial yakni SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV.
Korban dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta. Hanya saja, soal pembagian hasil bisnis ini Manurung belum bisa membeberkannya.
Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi