Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara

Kamis, 14 September 2017 – 20:59 WIB
Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, saat diamankan di Polres Tebo. Foto: jambieskpres/jpg

jpnn.com, MUARA TEBO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).

Dari tangan Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, diamankan lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Narkoba Sumbang Tiga Persen Jadi Penyebab Perceraian

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Desa Tuo Ilir sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar AKP M Ruhyat.

BACA JUGA: Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka tersangka berikut barang bukti.

"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 1 paket kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 12,86 gram.

Selain itu juga ikut diamankan 1 butir ekstasi warna hijau dg logo 'S' dg berat 0,30 gram, 1 unit HP samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil hitam, dan 1 buah pipet sendok sabu

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas M Ruhyat. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler