jpnn.com, JAKARTA - Uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ternyata tidak hanya mengalir kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Diduga, suap sebesar Rp 1,9 miliar itu juga disiapkan untuk Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi.
BACA JUGA: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Pengusaha Urus Pajak
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Rajamohanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Jaksa Ali Fikri mengatakan, pada 21 November 2016, Mohan dan Handang sepakat bertemu untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar terkait bantuan dalam pengurusan masalah pajak PT EKP.
BACA JUGA: Inilah Kesaksian Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak
Kemudian pada pukul 19.00 WIB, Handang menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugeasteadi.
Handang menyampaikan kepada Gondres bahwa dia akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Rajamohanan.
BACA JUGA: Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini
"Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya" kata Jaksa Ali membacakan petikan pesan Handang ke Gondres.
Pesan itu lantas dijawab Gondres akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak dengan mengatakan,
"Siap saya standby di lantai 5 mas,"
Satu jam kemudian, Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence Kemayoran.
Dia menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar USD 148.500 dari Mohan.
"Beberapa saat kemudian Gondres kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp menginformasikan bahwa Gondres telah berpindah ke Restoran Monty's dengan mengatakan," mohon ijin mas..saya geser ke montys nunggu bapak".
Tak lama kemudian, beberapa petugas KPK mengamankan Mohan dan Handang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Handang Soekarno didakwa telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
JPU KPK menyebut uang sebesar Rp 1,9 miliar itu baru sebagian pemberian dari yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang yaitu sebesar Rp 6 miliar. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Kok Jadi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK?
Redaktur & Reporter : Natalia