Honorer Diangkat Tunggu Analisis Jabatan

Kemen PAN dan RB Target Analisis Jabatan Tuntas Akhir Tahun

Sabtu, 29 Oktober 2011 – 06:22 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mendapat serangan dari ribuan tenaga honorer kategori 1 (K1)Pemicunya, rencana pengangkatan tenaga honorer K1 bakal ditunda karena masuk dalam bagian reformasi birokrasi

BACA JUGA: RUU BPJS Akhirnya Beres

Serangan langsung diredam dengan pernyataan moratorium CPNS tidak berlaku untuk tenaga honorer.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menuturkan, sepekan terakhir ratusan SMS dan telepon masuk ke nomornya
"Intinya mereka menanyakan kepastian pengangkatan Honorer K1," katanya di Jakarta kemarin (28/10)

BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS Daerah Ditenggat Desember

Setiap mendapat pertanyaan itu, Ramli langsung menimpali pengangkatan honorer K1 menunggu pengesahan RPP tentang Tenaga Honorer yang saat ini sudah di Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara.

Ramli menegaskan, tenaga honorer K1 yang jumlahnya mencapai 67 ribut tidak perlu khawatir terkait kepastian rencana pengangkatan
Sebab, sesuai dalam peraturan bersama antara Kemen PAN dan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu, pengangkatan tenaga honorer masuk dalam kategori pengecualian program reformasi birokrasi

BACA JUGA: Penggunaan Bahasa Indonesia Masih Rendah

Program penyetopan sementara perekrutan CPNS ini berlangsung mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Meskipun masuk kategori pengecualian program moratorium CPNS, Ramli mengatakan jika pengangkatan tenaga honorer ini tidak serta merta dilakukan setelah RPP tentang Tenaga Honorer diteken Presiden SBYNamun, sesuai dalam peraturan bersama tiga menteri tadi, pengangkatan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sebaran distribusi tenaga, serta kemampuan keuangan negara.

Kemen PAN dan RB menetapkan, untuk mengetahui kebutuhan organisasi dan distribusi, institusi tempat tenaga honorer bernaung tadi harus membuat analisis jabatan"Bisa saja ada (institusi) yang lebih dulu menyelesaikan analisis jabatan sebelum RPP diteken," tuturnya.

Namun hingga kemarin, Ramli menuturkan masih belum ada institusi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kabupaten yang setor hasil analisis jabatanRamli menegaskan, batas akhir laporan analisis jabatan ini ditarget hingga akhir Desember 2011.

Jika hingga masa jatuh tempo itu masih ada instansi yang belum setor hasil analisis jabatan, pengangkatan CPNS baru dari formasi tenaga honorer K1 berpeluang ditunda lagi hingga tahun depan bahkan bisa sampai 2013Ramli juga mengingatkan, bagi pemerintah kota atau kabupaten yang melayangkan analisis jabatan, harus ditembuskan ke pemerintah provinsiSetelah analisis jabatan masuk, Kemen PAN dan RB masih memverifikasi hasil analisis itu.

"Posisi analisis jabatan ini sangat pentingAnalisis ini merupakan ketentuan dari program reformasi birokrasi," papar RamliDari hasil analisis jabatan ini, kata Ramli, juga bisa digunakan untuk mengetahun dinas-dinas atau satuan kerja di sebuah institusi yang benar-benar kekurangan atau kelebihan tenaga.

Selain itu, analisis jabatan ini bakal digunakan untuk pendistribusian ulang tempat kerja para tenaga honorer mulai dari lintas kabupaten atau kota, hingga lintas provinsiMisalnya, dari hasil analisis jabatan diketahui jika di Kota Surabaya kelebihan tenaga honorer K1, maka setelah diangkat menjadi CPNS bakal ditempatkan di daerah lain yang hasil analisis jabatannya menunjukkan kekurangan tenaga.

"Saya masih belum bisa memaparkan daerah-daerah mana yang kurang, dan mana yang lebihKarena hingga hari ini belum ada institusi (pusat dan daerah) yang mengirim analisis jabatan," katanyaRamli berharap, seluruh institusi sudah mulai giat menyusun analisis jabatanJika kesulitan, pertengahan Desember nanti Kemen PAN dan RB menyiapkan tenaga pendamping jika ada institusi daerah atau pusat yang membutuhkan pendampingan.(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Mahasiswa Dinilai Sarat Muatan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler