JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan, Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya disetujui untik disahkan menjadi undang-undang (UU)RUU itu diketok palu pada paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat (28/10) malam.
Satu pasal krusial mengenai ketentuan peralihan yang mengatur waktu transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan berhasil disepakati
BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS Daerah Ditenggat Desember
DPR dan Pemerintah sepakat PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014Sementara BPJS Kesehatan -yang merupakan transformasi dari PT Askes- baik transformasi kelembagaan maupun pelaksaan programnya disepakati DPR dan Pemerintah untuk dilakukan pada 1 Januari 2014.
“Setelah melewati 50 kali rapat, di antaranya 18 kali di Pansus, 26 di Panja, masing-masing satu kali di Timus dan Timsis, dan empat kali forum konsultasi, serta dua kali konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden, akhirnya RUU BPJS bisa disetujui untuk diahkan menjadi UU,” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, Jumat (28/10).
Namun proses pengambilan keputusan itu tidaklah mulus
BACA JUGA: Penggunaan Bahasa Indonesia Masih Rendah
Terutama karena DPR maupun Pemerintah alot membahas soal pelaksanaan transformasi Jamsostek ke BPJS, yang dilakukan berbarengan dengan transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 nanti.Pemerintah hanya sepakat transformasi pada 1 Januari 2014 terbatas pada BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Demo Mahasiswa Dinilai Sarat Muatan Politik
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang memiliki pandangan sama dengan Pemerintah.Padahal, sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati peralihan PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2014Namun Pemerintah secara sepihak membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat itu.
Meskipun DPR dan Pemerintah sepakat RUU BPJS harus disahkan Jumat (28/10), kenyataannya hal itu tidak mudah diwujudkanHingga pada rapat kerja terakhir pada Kamis (27/10) malam yang berakhir Jumat (28/10) pukul 04.30 WIB, Pemerintah dan DPR belum juga menyepakati satu pasal itu.
Meski berjalan sampai pagi hari, Raker yang dihadiri 50-an koalisi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Aksi Jaminan Sosial) yang mendukung segera disahkannya RUU itu, tak juga menemukan kata sepakat soal waktu transformasi PT JamsostekRaker pun tak mampu mengambil keputusan tingkat I untuk mengesahkan RUU BPJS.
Karena sebelumnya Pimpinan DPR memberi batas akhir pengesahan RUU BPJS itu pada Sidang Paripurna, Jumat (28/10), maka meski RUU itu belum disahkan di pembicaraan tingkat I, agenda pengesahan RUU tetap dilakukan.
Sementara gerbang depan komplek MPR/DPR/DPD, sejak Jumat (28/10) pagi hari, sudah diblokis massa dari KAJS yang berjumlah hingga 5.000 orangBahkan massa KAJS berhasil merubuhkan pagar pembatas jalan tol dalam kota di depan gedung DPR.
Situasi bertambah panas, saat peserta demonstrasi mengetahui hasil pandangan fraksi, bahwa F-PD dan F-PKB memilih transfromasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2016Massa aksi yang sebelumnya hanya duduk-duduk sambil mendengarkan orasi dari perwakilan sejumlah serikat buruh, mendadak bangkit dan berusaha merobohkan gerbang depan DPR
Sekitar pukul 16.00 WIB, massa aksi berhasil masuk masuk ke halaman komplekGerbang depan komplek memang tidak berhasil dirubuhkan, tapi massa aksi berhasil menggeser gerbang itu setelah membongkar gembok gerbang.
Meski diguyur hujan yang lebat, melihat gerbang yang bisa digeser, massa berhamburan masuk ke pelataran komplekPetugas keamanan baik dari unsur polisi maupun TNI segera membuat barikadeMassa dan aparat pun sempat dalam posisi berhadap-hadapan
Kondisi ini akhirnya menyebabkan Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, dan anggota pansus lain seperti Irgan Chairul Maghfiz, Sunartoyo, Achsanul Qosasi, Hang Ali Syahputra, Rieke Diah Pitaloka, dan Agus Hermanto, mendatangi massa aksi untuk menenangkan dan menjelaskan komitmen DPR mengesahkan RUU BPJS
Sedangkan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo dalam sambutannya mengatakan, pemerintah mendukung adanya UU BPJS, tak lain karena amanat dari UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional“Setelah satu tahun pembahasan, UU BPJS akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melaksanakan SJSN bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas dia(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Kategori Satu Tetap Diangkat
Redaktur : Tim Redaksi