jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.
Mereka mengklaim memiliki punya dasar kuat untuk diangkat jadi PNS.
BACA JUGA: Ketum FHK2I: Kenapa KPK Ikut-ikutan Urusin Honorer?
"Kami meminta bukan tanpa alasan. Ada dasar kuat hingga kami memohon-mohon kepada pemerintah untuk diangkat PNS," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).
Alasan pertama, menurut Titi, honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan pemerintah sudah pernah mengeluarkan dasar hukum sebelumnya yang intinya terus memberikan honorer K2 harapan untuk diangkat CPNS.
BACA JUGA: Korupsi Penerimaan CPNS Jalur Honorer K2 Masih Diusut
Kedua, lanjut Titi, apakah proses tes itu menjamin untuk kualitas dn transparansi serta berlaku adil terhadap honorer K2.
Sebab honorer K2 pernah dites pada 2013, tidak ada passing grade dan hasil tes juga tidak dicantumkan.
"Ada aturan memberikan nilai plus bagi yang sudah mengabdi lama dan usia kritis tapi itu semua tidak berlaku kan," cetusnya.
BACA JUGA: Sori, KPK Tolak Pengangkatan Otomatis dari Honorer
Dia mengingatkan pemerintah, pada rekrutmen 2013 masih ada 30 persen jatah honorer K2 yang kosong karena diisi tenaga bodong.
Selain itu yang diluluskan saat itu, sebagian besar honorer berusia muda.
Sedangkan yang tua tidak diluluskan padahal sebelumnya ada pertimbangan afirmasi khusus masa pengabdian serta usia.
"Kami tidak tahu jelas kenapa kami tidak lulus. Karena nilai tesnya tidak diumumkan, tahu-tahunya dicantumkan yang lulus saja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Terima Kasih, Pak Jokowi!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad