Honorer K2 Masalah Kecil, Cukup Diatur PP

Senin, 17 Oktober 2016 – 19:35 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Luthfi Andi Mutty menolak bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi hanya karena untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. 

Dia mengibaratkan, membidik burung belibis dengan mortir berkekuatan besar, padahal cukup dengan senapan kecil.

BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Rumor Pemeriksaan Amien Rais Cuma Hoax

"Masalah honorer K1, K2 maupun tenaga kontrak hal kecil. Jangan menyelesaikan masalah kecil lantas merevisi UU yang sudah kita sepakati bersama pemerintah," ujar Luthfi, anggota Baleg DPR RI saat rapat harmon‎isasi revisi UU ASN, Senin (17/10).

UU ASN, lanjutnya, berisi pasal-pasal yang akan menciptakan aparatur profesional dan tidak mengenal honorer. Terlebih dalam rekrutmen honorer, banyak melalui prosedur KKN.

BACA JUGA: Tiga Eks Pimpinan KPK Pilih Menangkan Anies, Ternyata Ini Sebabnya...

"Saya sepakat mengangkat seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat menjadi CPNS, tapi harus dilihat dulu belanja pegawai kita. Saya usulkan daripada merevisi UU ASN, lebih baik mencabut PP 48 Tahun 2005 yang mengakhiri honorer dan dibuat PP baru untuk mengangkat ‎mereka menjadi CPNS," tandasnya.

Namun, usulan Luthfi tidak direspon anggota Baleg lainnya. Seluruh anggota Baleg justru mendorong pembahasan revisi UU ASN dipercepat. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Agar tak Ada Lagi Honorer Terzalimi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler