jpnn.com - KANDASNYA pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pukulan telak bagi honorer. Majelis hakim konstitusi menolak membatalkan batasan usia 35 tahun menjadi CPNS yang tercantum dalam UU ASN.
Bagaimana kelanjutan nasib honorer berusia di atas 35 tahun? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).
BACA JUGA: Importir Sudah Puyeng
Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan MK atas gugatan honorer?
Putusan MK kan sudah jelas bahwa UU ASN itu tidak diskriminatif. Mereka (penggugat) ini kan merasa batasan usia 35 tahun itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945, namun majelis hakim menolak gugatannya. Itu artinya apa? Batasan usia 35 tahun di UU ASN bukan hal yang melanggar UUD 1945
BACA JUGA: Dolar Naik, Pengembang Kelas Atas Panik
Lantas bagaimana nasib honorer K2 berusia di atas 35 tahun?
Ya harus ikut aturan MK itu. Keputusan MK itu mengikat dan harus dijalankan. Sebenarnya pemerintah tengah mencari celah untuk meloloskan honorer K2 berusia di atas 35 tahun, namun tiba-tiba ada honorer yang mengajukan uji materiil ke MK. Saya kecewa saja karena kok tidak percaya dengan niat baik pemerintah.
BACA JUGA: Rupiah Lemah, Hati-Hati Membeli Properti
Pemerintah itu bekerja berdasarkan mekanisme dan perencanaan, jadi tidak gegabah. Kalau gegabah bisa-bisa saya diimpeachment karena melanggar tatanan yang ada.
Sekarang putusan MK sudah keluar, saya tidak bisa bilang apa-apa lagi selain menjalankan amar putusannya. Ini juga menjadi pelajaran bagi honorer untuk lebih sabar. Saya kan sudah berkali-kali bilang akan mencarikan jalan, malah main belakang (diam-diam mengajukan gugatan ke MK, red).
Jadi sudah tidak ada peluang bagi honorer K2 di atas 35 tahun menjadi CPNS?
Kan sudah jelas aturannya, baca amar putusan MK, umur 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap punya rasa kemanusiaan juga. Kami tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemda yang akan mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu. Bagi pemda yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012.
Ada sekitar 439 ribuan honorer K2 tidak lulus tes, kalau yang diangkat hanya 30 ribu, berarti masih tersisa 409 ribu. Bagaimana nasib mereka?
409 ribuan honorer K2 yang tersisa itu ya pakai jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun. Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan itu.
Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut.
Kalau DPR mendesak bagaimana Pak?
Antara pemerintah dan DPR kan hanya bersepakat menyelesaikan kuota 30 ribu honorer K2 yang tersisa. Selebihnya itu ya kami kembalikan ke aturan UU ASN. Kalau DPR mendesak saya untuk angkat, saya tidak berani karena sudah jelas kok aturan mainnya. Kalau mau jadi CPNS ikut prosedur UU ASN. Bagi yang keberatan dengan ini, silakan menggugat ke MK lagi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Ngurusi Orang Kasmaran
Redaktur : Tim Redaksi