JAYAPURA - Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B), Letjen TNI (purn) Bambang Darmono yang datang bersama rombongan Mendagri di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (7/12) menjelaskan bahwa UP4B hadir sebagai instrumen agar apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus bisa terlaksana dengan baik
"Artinya, unit ini akan hadir sebagai unit untuk mengkoordinasikan, mensinergikan, serta pengendalian antara pusat dan daerah, sehingga percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Menariknya, Unit Percepatan Pembangunan Papua dan papua Barat (UP4B) ini akan segera berkantor di Jayapura, Papua untuk selanjutnya melaksanakan tugas
BACA JUGA: Jembatan Senilai Rp 2,4 Miliar Ambruk
"Sebelum tahun 2012, kita sudah bisa kantor di Papua, sebab tugas kita hanya 3 tahun saja," jelas Bambang.Apalagi surat keputusan Presiden untuk pejabat yang akan menduduki unit ini juga sudah keluar, di mana akan terdiri dari deputi, sehingga sangat memungkinkan unit ini akan segera berkantor di Papua.
"Untuk susunan personelnya ada juga orang Papua yang memiliki pengalaman dan juga komitmen untuk membangun Papua, salah satunya adalah Pak Eduard Fonataba, selaku wakil UP4B," terangnya.
Pihaknya menyatakan, karena unit ini merupakan satu kebijakan yang berada di bawah kendali wakil Presiden RI, maka akan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk mendukung pendekatan baru ini
BACA JUGA: Sopir Mobil Kontainer Mogok
Saya ingin seluruh masyarakat mendukung program ini, sebab ini merupakan komitmen pusat untuk menjalankan percepatan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus," harapnya.Ditegaskannya, UP4B ini akan menggunakan pendekatan sosial budaya dan ekonomi serta politik
UP4B akan bekerja bersama-sama dengan Bappenas serta kementerian dan lembaga dalam melakukan seleksi rencana aksi dan program
BACA JUGA: Gamawan Janji Pecat PNS Pemilik Rekening Gendut
"Guna memastikan koordinasi itu, rapat memutuskan agar setiap kementerian dan lembaga membentuk Desk Papua yang akan berkoordinasi dengan UP4B," tambahnya.Bambang Darmono juga menepis jika UP4B akan menghilangkan kewenangan daerah, sebab baginya unit ini akan bersifat koordinasi antara pusat dan daerah, tanpa menghilangkan kewenangan daerah(cak/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Bandara, Kapolri Terpaksa Transit di Biak
Redaktur : Tim Redaksi