Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal

Kamis, 08 Desember 2011 – 09:03 WIB

WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal 77 dan pasal 78Bunyi pada pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter, maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta

BACA JUGA: Waspadai Jajanan Anak Sekolah!



Begitu juga pasal 78, bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain, maka akan terancam hukuman penjara yang serupa dengan pasal 78.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tegal, Dr Hendadi Setiaji M.Kes, mengatakan demikian, saat ditemui di ruang kerjanya, RSUD Suradadi, Rabu (7/12).

Menurutnya, perawat IM akan bisa terkena pasal tersebut, apabila yang bersangkutan benar-benar melanggarnya
Namun demikian, dirinya belum bisa meyakinkan, karena dirinya belum melihat atau mengecek sendiri

BACA JUGA: UP4B Segera Berkantor di Papua



Dia hanya mendapat laporan dari beberapa paramedis yang bertugas di Kecamatan Warureja atas perbuatan IM
Dan rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangi ke lokasi kejadian, dengan tim gabungan yang berasal dari IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan petugas Dinas Kesahatan.

"Informasi yang saya terima, dia (IM) bukan dokter resmi

BACA JUGA: Jembatan Senilai Rp 2,4 Miliar Ambruk

Dia hanya pernah bekerja sebagai perawat di Jakarta," ujarnya.

Dr Hendadi menegaskan, nama IM tidak tercantum dalam data base kedokteran Kabupaten TegalDan IM juga tidak memiliki ijin untuk buka praktek di kediamannyaKarena itu, apabila IM sampai memberikan infus atau lainnya kepada pasien tanpa seijin dokter, maka IM akan terancam aturan kedokteran yang berlaku"Benar atau tidaknya, saya kurang tahu pastiLihat saja nanti," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, dugaan malpraktek di Kecamatan Warureja, telah menghilangkan nyawa sebanyak 5 orangTiga korban diantaranya berasal dari Desa Kendayakan, dan lainnya dari Desa Banjarturi dan RangimulyaSementara ketika perawat IM ditemui di kediamannya, Desa Banjar Agung Kecamatan Warureja, pihaknya membantah keras atas malpraktek tersebut

Dia mengatakan, setiap mengobati pasien, selalu pasien tersebut dalam kondisi sekarat"Ini sebenarnya karena kecemburuan sosial saja masSebab, pasien-pasien saya lebih banyak dibanding pasien yang datang berobat ke bidan desa atau dokter yang ada disiniMungkin ini ada provokasi yang tidak benar," terang IM yang mengaku pernah menjadi perawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta(yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Mobil Kontainer Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler