Waspadai Jajanan Anak Sekolah!

Kamis, 08 Desember 2011 – 08:34 WIB

JAYAPURA - Masyarakat harus mewaspadai Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang dijual di sekitar lingkungan sekolahPasalnya, dari hasil uji laboratorium PJAS tahap I Provinsi Papua setidaknya ditemukan 24 persen tidak memenuhi syarat

BACA JUGA: UP4B Segera Berkantor di Papua



"Hasil uji laboratorium terhadap Pangan Jajanan Anak Sekolah yang dijual di sekitar sekolah ini, kami temukan 24 persen tidak memuhi syarat mutu dan keamanan," ungkap Hans Kakerissa, Kepala Balai Besar POM Jayapura di sela-sela Sosialisasi Hasil Pengawasan PJAS, Rabu (7/12)


Sampel ini, dilakukan di 5 kabupaten diantaranya Kabupaten Jayapura, Keerom, Mimika, Merauke dan Biak Numfor serta Kota Jayapura

BACA JUGA: Jembatan Senilai Rp 2,4 Miliar Ambruk



Jenis-jenis PJAS yang tidak memenuhi syarat ini, jelas Hans Kakerissa, terhadap cemaran mikroba yang ada di pangan lebih tinggi dari batas normal, juga mengandung pewarna yang dilarang dan mengandung bahan kimia yang dilarang


Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Jayapura, Betty Purwaningsih memaparkan bahwa masalah utama PJAS ini, diantaranya mengandung pemanis berlebihan, mengandung boraks atau formalin, buruknya hygiene dan sanitasi dan penggunaan pewarna yang dilarang.

Untuk itu, Hans Kakerisa mengatakan pihaknya mengundang jajaran stakeholder yang berkaitan dengan pangan jajanan anak sekolah, baik guru, pedagang dan instansi terkait, Dinas Kesehatan dan Dinas P dan P.

"Ini agar kita bisa membuat langkah-langkah agar menurunkan pangan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat ini

BACA JUGA: Sopir Mobil Kontainer Mogok

Kita target sebaiknya tidak ada pangan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat," jelasnya

Hans mengungkapkan bahwa permasalahan ini terjadi karena pelaku usaha yang menjual pangan jajanan anak sekolah ini masih mempunyai pemahamanan yang kurang, mereka juga mempunyai tanggungjawab yang rendah terhadap keamanan pangan

Untuk itu, imbuh Hans, perlu tindaklanjut dengan bekerjasama bersama pihak sekolah khususnya Tim Usaha Kesehatan Masyarakat (UKS), bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan dan bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan penelusuran kepada pengolah atau pembuat pangan dan selanjutnya melakukan pembinaan(bat/nat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Janji Pecat PNS Pemilik Rekening Gendut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler