Hotman Paris Ungkap Pernyataan Irjen Teddy soal Narkoba di Rumah AKBP Dody

Rabu, 23 November 2022 – 21:18 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan terkait pencabutan BAP kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Hormat Paris Hutapea mengungkap pernyataan kliennya soal narkoba di rumah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," demikian Hotman Paris menirukan pernyataan kliennya di Jakarta, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy

Menurut Hotman, narkoba sebanyak 5 kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Irjen Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Dengan demikian, kata Hotman, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-blakan soal Uang Ini

Selain itu, dia mengungkap bahwa Irjen Teddy telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkoba yang digunakan untuk operasi pengungkapan barang haram itu ke Polda Sumbar.

"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan setop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," tutur Hotman.

BACA JUGA: Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Oleh karena itu, pengacara kondang itu mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody Prawiranegara.

"Kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," ucap Hotman mempertanyakan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Cianjur: Ajka Maulana Malik Selamat setelah 3 Hari Terjebak di Reruntuhan, Ibunya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler