HRS

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Jumat, 28 Mei 2021 – 11:16 WIB
Habib Rizieq Shihab saat tiba di dekat rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 November 2020. Foto: arsip JPNN.com/ M Amjad

jpnn.com - Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis relatif ringan dari yang diperkirakan semula.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, HRS -inisial kondangnya- divonis delapan bulan penjara, sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, dia hanya dihukum membayar denda Rp 20 juta tanpa bui.

BACA JUGA: Ganjar

Melihat proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir, sempat muncul perkiraan bahwa persidangan ini akan menjadi persidangan politik. Pada awal-awal HRS ditangkap polisi pun muncul unggahan Diaz Hendropriyono di medsos yang mengindikasikan HRS akan masuk kerangkeng penjara sampai seusai Pemilu 2024.

Diaz, staf khusus presiden yang juga putra mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu mengunggah foto HRS di Polda Metro sedang tersenyum. "Alhamdulillah masih bisa tersenyum," tulis Diaz dalam akun @diaz.hendropriyono di Instagram, Sabtu, 12 Desember 2020.

BACA JUGA: Yahudi

Diaz kemudian menuliskan ucapan agar Habib Rizieq selalu sehat-sehat dan baik-baik saja. Sosok muda yang pernah menjadi ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu juga mengunggah tulisan ‘sampai ketemu di tahun 2026’.

Unggahan Diaz ini memunculkan spekulasi bahwa peradilan terhadap HRS akan menjadi peradilan politik untuk memenjarakan HRS sampai 2026. Tujuannya adalah HRS tidak merecoki Pemilu 2024.

BACA JUGA: Provinsi Padang

Tuduhan berlapis yang ditimpakan kepada HRS, jalannya persidangan, dan  perdebatan panas yang terjadi selama sidang, membuat kecurigaan itu membesar di kalangan pendukung HRS. Apalagi, beberapa saksi yang dimunculkan juga dinilai punya kepentingan politik, atau setidaknya punya tendensi politik.

Salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang memberi kesaksian soal dakwaan HRS memanipulasi hasil tes PCR di RS Ummi. HRS terlibat debat panas dengan Bima Arya ketika dikonfrontasikan di persidangan.

Bima mengatakan HRS berusaha menyembunyikan kondisi kesehatannya dengan menolak membeberkan hasil tes PCR. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bima menyatakan HRS berbohong karena kondisinya saat tidak sesuai dengan hasil tes.

HRS bereaksi keras merespons kesaksian Bima Arya. Dia mempermasalahkan pernyataan Bima yang menuduhnya berbohong. HRS pun balik menuduh Bima berbohong.

Pada awal-awal persidangan, beberapa kali HRS terlibat insiden dengan majelis hakim yang bersikukuh menyidangkan perkaranya secara daring alias online. HRS tidak setuju dengan keingnan majelis hakim karena merasa persidangan online merugikan dirinya. Salah satunya, karena koneksi internet yang tidak sempurna membuat HRS tidak bisa mendengar seluruh pembicaraan dengan jelas.

Pada sebuah persidangan, HRS terlibat debat sengit di koridor ruang pengadilan virtual. Tim penasihat hukumnya juga terlibat debat sengit dengan majelis hakim.

Akibatnya, HRS dan tim penasihat hukumnya  walk out meninggalkan sidang. Setelah melakukan negosiasi, hakim sepakat melaksanakan sidang secara luring atau tatap muka.

Sikap kritis yang diperlihatkan HRS selama persidangan sempat memunculkan wacana tentang menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pasal contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Sikap kritis itu bisa saja menjadi faktor yang memberatkan bagi HRS. Majelis hakim sangat mungkin memakai pasal geregetan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada HRS.

Namun, di tengah-tengah perjalanan persidangan maraton, HRS masih sempat menyelesaikan kuliah doktoralnya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Rizieq mempertahankan disertasinya secara daring dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kamis (15/4).

Dengan disertasi berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari'ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah", HRS dinyatakan lulus dalam sidang tersebut.

Namun, saat HRS masih melalui proses persidangan, orang kepercayaannya, Munarman, ditangkap Densus 88. Sosok penasihat hukum HRS itu diduga terlibat  terorisme.

Pemerintah telah membubarkan FPI, sedangkan HRS sudah diadili. Penangkapan terhadap Munarman pun dianggap sebagai crack down, pembersihan, terhadap FPI melalui upaya mengaitkannya dengan gerakan teror di Indonesia.

Pengamat terorisme Sidney Jones berpendapat bahwa ada upaya dari pihak kepolisian untuk mengaitkan FPI dengan gerakan terorisme di Indonesia. Upaya itu begitu serius sampai Sidney Jones menyebut polisi telah terobsesi meneroriskan FPI.

Munarman dituduh ikut terlibat sejumlah acara baiat oleh organisasi teror di Indonesia. Munarman sudah membantah dengan mengatakan bahwa dia datang ke acara itu karena diundang untuk memberi materi dalam diskusi mengenai kebijakan politik Barat terhadap Islam.

Bersamaan dengan acara diskusi itu ternyata ada acara baiat oleh sekelompok angota organisasi teror. Munarman pun ditangkap pada 27 April 2021. Dia digelandang ke Polda Metro Jaya dengan mata tertutup dan tanpa alas kaki.

Sebelum penangkapan Munarman, terjadi beberapa insiden yang dikaitkan dengan terorisme, yaitu peledakan Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri oleh ‘lone wolf’ Zakiah Aini.

Dalam proses penyelidikan bom Katedral Makassar, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan organisasi teror Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dari mereka itulah muncul kesaksian bahwa Munarman hadir pada acara baiat di beberapa kota.

Dari rangkaian peristiwa itu cukup beralasan jika muncul kekhawatiran akan terjadi politisasi terhadap sidang HRS. Apalagi tuntutan jaksa juga cukup keras, termasuk tuntutan agar hak HRS berorganisasinya dicabut selama tiga tahun.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak melihat relevansi tuntutan jaksa itu dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap HRS. Tuntutan itu pun didrop oleh majelis hakim.

HRS divonis delapan bulan penjara. Berarti HRS sudah bisa bebas pada Juli 2021.

Selama memimpin sidang, Suparman Nyompa cukup bersimpati terhadap HRS. Dalam beberapa kesempatan, Suparman memanggil HRS dengan ’Habib’ dan bukan 'terdakwa’.

HRS masih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Namun, tim penasihat hukumnya mengisyarakatkan akan menerima keputusan itu.

Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.(*)??

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler