jpnn.com, SURABAYA - DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Timur (HTI Jatim) memilih menahan diri menyikapi rencana pemerintah membubarkan ormas berbasis massa Islam tersebut. Alasannya, masih ada tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk sampai pada keputusan pembubaran.
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari juru bicara DPP HTI terkait hal ini. Namun, saya kira pernyataan Menkopolhukam itu belum bisa langsung membubarkan. Sebab, ada jalurnya sendiri," terang Humas DPD HTI Jatim, Rifan Wahyudi, saat dikonfirmasi Radar Surabaya (Jawa Pos Group) Senin (8/5).
BACA JUGA: HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan
Rifan melanjutkan bahwa setelah berkonsultasi dengan pakar hukum HTI, dipastikan bahwa pembubaran tidak bisa hanya melewati mekanisme siaran pers.
“Harus melalui mekanisme yang telah ditentukan, yakni keputusan resmi dari pengadilan. Selama itu tidak ada, tidak bisa pembubaran dilakukan,” tandasnya mengutip pakar hukum HTI yang tak disebutkan namanya itu.
BACA JUGA: Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya
Soal khilafah yang jadi salah satu dasar pembubaran HTI, Rifan menegaskan bahwa hal itu bukan ide baru. Dirinya menyebutkan bahwa konsep khilafah telah ada sejak zaman Wali Songo.
Dia menyebutkan bahwa keberadaan Wali Songo mirip seperti gubernur di zaman khalifah Turki Ustmani.
BACA JUGA: Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak akan mengerahkan massa HTI untuk memprotes keputusan sepihak tanpa dialog dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dia juga tidak mengerahkan penjagaan yang berlebih ke kantor DPD HTI Jatim di kawasan Ketintang yang sempat dikabarkan akan disegel aparat.
Pihaknya memastikan tidak akan merespons secara berlebihan terkait kabar pembubaran ormas yang muncul di Indonesia sejak tahun 1980-an melalui program dakwah di kampus-kampus tersebut.
"Saya kira semua massa HTI tidak akan merespons terlalu berlebihan dan tetap akan tenang sembari menunggu instruksi dari pusat," tandas Rifan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan mengambil langkah akan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto.
Pertimbangannya, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas. Melalui langkah hukum lewat lembaga peradilan, kata Wiranto, pemerintah bakal membubarkan HTI.
“Keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah membubarkannya,” ucap pendiri Partai Hanura itu.
Di antaranya sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selanjutnya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Yang terakhir, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas terkait proses pembubaran HTI ke lembaga peradilan. (bae/jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila
Redaktur & Reporter : Soetomo