JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyirSebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengganjar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara
BACA JUGA: Buru Pembobol Pulsa, Polri Libatkan Pakar IT
Namun dalam upaya banding, PT DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi sembilan tahun."Kalau memang hukum sudah menetapkan seperti itu, kita harus legowo, tunduk dan taat
Seperti diketahui, Ba’asyir melakukan upaya banding untuk menganulir vonis PN yang menyebutnya terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme
BACA JUGA: Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Dalam upaya inilah PT DKI menurunkan hukuman pimpinan Ponpes Al-Mukmin, Solo, Jawa tengah ituSebelum persidangan bergulir, polisi menyangka Ba'asyir terlibat dalam sejumlah kasus terorisme
BACA JUGA: MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
Terutama dalam pelatihan bersenjata dipegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar awal 2010 lalu.Namun polisi tak mempersoalkan jika akhirnya hukuman atas Ba'asyir dikurangi"Kalau hakim sudah menetukan hukuman seadil-adilnya sembilan tahun ya kita menerima,’’ tambah Saut.
Namun pengurangan hukuman di tingkat banding itu tak membuat kubu Ba'asyir berhenti mengajukan upaya hukum lanjutanPasalnya, Ba’asyir t tidak terima dengan tuduhan teroris‘’Ya, kita akan tetap kasasi,’’ ujar asisten Ba’asyir, Hasyim.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi