Hukuman Edward Soeryadjaya jadi 15 Tahun Penjara

Jumat, 26 April 2019 – 19:02 WIB
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, yang menjerat terdakwa Edward Soeryadjaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan perkara itu.

BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan

Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00, jika terpidana tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA: Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. 

BACA JUGA: Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 Miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer, di mana Edward dituntut 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015.

Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar. 

Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler