Hukuman Kombes RI Diringankan, Bambang Rukminto Bereaksi Begini

Rabu, 30 November 2022 – 20:02 WIB
Ilustrasi- Pengamat kepolisian merespons pengurangan hukuman yang diberikan kepada Kombes RI dalam kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons pemotongan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan (RI) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.

Semula Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi lima tahun dalam sidang kode etik Polri.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Bicara Soal Kasus Iptu Tapril, Bambang Rukminto Merespons, Tajam!

Namun, kini hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah melalu proses banding.

Bambang menyayangkan bila benar pengurangan sanksi demosi terhadap oknum polisi terlibat pemerasan dilakukan atas atensi petinggi Polri itu.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Citra Polri Membaik Berkat Langkah Tegas Kapolri

Menurutnya, memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar tidak sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas pungli.

"Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang Rukminto dalam siaran persnya, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Oknum Pejabat ini Karena Diduga Melakukan Pemerasan

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan pengurangan hukuman terhadap Kombes RI terkesan
memberi perlindungan.

"Bukan hanya Wakapolri, siapa pun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 bermasalah," ujar Bambang.

Bambang menyebut bila Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih diberlakukan, akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.

Bambang pun memastikan hukuman internal bagi anggota Polri tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Bambang berharap ada tindak lanjut hukum agar pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.

"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa memengaruhi. Lebih penting seharusnya proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindaklanjuti," pungkas Bambang. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tony Sutrisno Minta Oknum Polisi yang Memerasnya Diproses Hukum


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler