Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi

Selasa, 15 Februari 2011 – 00:15 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk menegakkan disipil para pegawaianyaSanksi pun diterapkan kepada PNS di Kemendagri yang tidak taat aturan kepegawaian

BACA JUGA: Optimis Pemulangan TKI Overstayer Tuntas Tahun Ini



Kepala Biro Kepegawaian kemendagri, Kiswanto, mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai Kemendagri yang melanggar aturan seperti diatur dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang belakangan disempurnakan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010
"Kita terus melakukan pembinaan kepegawaian demi terbentuknya aparatur negara yang baik," ujar Kiswanto di Kantor Kemendagri, senin (14/2).

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang dilanggar? Kiswanto menyebutkan, pegawai yang dikenai sanksi antara lain karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, datang telat, punya istri simpanan, ataupun selingkuh

BACA JUGA: Penyebab Jatuhnya Pesawat Tunggu 12 Bulan

Namun soal berapa banyak PNS di Kemendagri yang ditindak karena punya istri simpanan ataupun selingkuh, Kiswanto tak menyebut angka pastinya
"Ada lah beberapa," tandasnya.

Menurutnya, Kemendagri bersikap hati-hati sebelum menerapkan sanksi terutama tentang PNS yang menikah lagi tanpa izin istri pertama ataupun karena selingkuh

BACA JUGA: Disangka Korupsi, Baharuddin Minta KPK Periksa Ketua MUI

Kiswanto menegaskan, pihaknya tak mau menjatuhkan sanksi kepegawaian hanya berdasarkan bukti yang sumir.

Untuk itu, berbagai keterangan dan bukti-bukti pun dikumpulkanKiswanto pun tak membantah ketika ditanyakan apakah dalam mengumpulkan keterangan itu juga meminta istri simpanan atau selingkuhan

"Semua kita minta keteranganKalau buktinya sumir terus dikenai sanksi, kan kasihanDi belakangnya (PNS) itu kan ada yang harus dikasih makan, ada anak, kadang ada orang tua atau mertua jugaJadi tidak bisa dikenai sanksi kalau buktinya sumir," tandasnya

Namun yang pasti, lanjutnya, Kemendagri bersikap tegas kepada PNS yang melanggar aturanDicontohkannya, pada 2010 lalu ada satu PNS yang dipecat karena indisipliner"Karena bolos (tidak masuk kerja) setahun," sebutnya.

Sementara Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, mengatakan, pihaknya tidak hanya memikirkan tentang sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan Kini, kata Diah, dalam rangka reformasi birokrasi perlu juga dipikirkan penghargaan bagi pegawai Kemendagri yang berprestasi

"Kita sedang pikirkan reward untuk yang berprestasi itu seperti apa Mungkin saja, bagi yang muslim bisa umroh atau haji gratisTapi intinya reward itu menjadi perhatian kita di Kemendagri," imbuhnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Anggap Tuntutan Jaksa Penuh Rekayasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler