KPK Didesak Usut Korupsi di Muba

Senin, 07 Februari 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA - Demo mendesak KPK untuk menindak kasus korupsi kembali digelar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi tersebutSenin (7/2), sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah massa yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (Gerak-RI), menggelar aksi di depan Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK

Mereka mendesak KPK agar mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin), Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti biasa, sambil berjalan kaki membawa berbagai atribut demo, di antaranya berupa spanduk, poster, bendera dan lainnya, Gerak-RI langsung menggelar orasi
"Kami minta KPK mengusut tuntas korupsi APBD (Muba) tahun 2003 dan tahun 2004 yang (nilai) korupsinya 150 miliar lebih," ujar Wahyu, koordinator aksi.

Menurutnya, KPK harus secepatnya menetapkan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka dalam korupsi anggaran daerah tersebut

BACA JUGA: Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik

Terutama pejabat yang terkait dengan proyek bermasalah, mulai dari Pimpro, Kepala Dinas, begitu juga Bupati Muba pada waktu itu (sekarang menjabat Gubernur Sumsel, Red), Alex Noerdin.

"Mana hasil audit investigasi KPK dan BPK RI sejak tahun 2004-2010? Bila tidak ada hasilnya, berarti kedua lembaga ini bohong," tegas Wahyu dalam pernyataan sikap yang dibacakannya
"Bubarkan saja KPK dan BPK RI, kalau tidak punya nyali," tukasnya melanjutkan pembicaraan.

Sembari berharap KPK bekerja untuk mengusut korupsi di Sumsel tersebut, pendemo juga terus menyentil lembaga superbodi pemberangus korupsi di Indonesia ini dengan beberapa sindiran

BACA JUGA: Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum

Misalnya, bahwa keberadaan KPK ketika pernah ke Sumsel, dianggap hanya sebagai kunjungan wisata semata.

"Stop kunjungan wisata KPK maupun BPKStop bohong dalam menangani korupsi di tanah air tercinta ini," papar Wahyu pula lantang(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Pasrah pada Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler