jpnn.com - HUMAS Pemerintah diminta tidak hanya berperan untuk membangun citra positif lembaga, tapi juga harus profesional dalam mengelola dan menyampaikan informasi penting pemerintahan kepada masyarakat.
Salah satunya, dituntut menjadi diseminator informasi kebijakan dan kegiatan masing-masing instansi pemerintahan.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Sesalkan Kesepakatan Pertamina-PLN
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di depan seluruh peserta kegiatan Forum Koordinasi Kehumasan di Seluruh Indonesia yang dihadiri oleh para pejabat kehumasan pemerintah pusat dan daerah pada Provinsi, Kabupaten dan Kota, beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
“Upaya tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui berbagai media dan sarana yang dimiliki,” kata Mendagri.
BACA JUGA: Jika Saksi Prabowo-Hatta Dinilai Bohong, Elza: Lapor Polisi Saja!
Selain itu, kata Mendagri, humas pemerintah juga harus bisa berperan sebagai komunikator dengan menjaga dinamika arus komunikasi antara pemerintah dan masyarakat maupun sebaliknya, sehingga dapat mengurangi distorsi komunikasi yang dapat mengganggu dalam penyampaian pesan-pesan maupun informasi kebijakan pemerintah.
“Peran sebagai komunikator dilakukan dengan cara membuka akses saluran informasi dan komunikasi dua arah antara instansi pemerintah serta publik,” papar Mendagri.
BACA JUGA: Dorong Pengusutan Pejabat Negara Fasilitasi Ucapan Selamat ke Jokowi
Tak kalah penting, sambung Mendagri, humas pemerintah juga berperan sebagai fasilitator dengan membuka ruang penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang merupakan hasil dari umpan balik atas informasi dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Humas secara langsung maupun tidak, harus menyerap perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat, karena hal itu menjadi masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan,” tutur mantan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini.
Berkenaan dengan pemberitaan pers, Mendagri meminta pejabat humas pemerintah untuk memahami Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 5 yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
“Artinya, wartawan dalam menulis berita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan,” tutur penerima penghargaan dari Charta Politika sebagai tokoh yang dinilai selalu terbuka dan komunikatif kepada pers ini.
Untuk mendukung perannnya, Mendagri memberikan beberapa tips, yakni performance-nya harus supel dan disenangi. Selain itu, harus pula menguasai semua persoalan mulai dari pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Membangun citra positif lembaga, karena jika humasnya bagus maka lembaganya juga ikut bagus,” pesan suami dari Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Vita Gamawan Fauzi ini. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen NU Dukung Ide Jokowi Agar Menteri Lepas dari Parpol
Redaktur : Tim Redaksi