Hutang Mandala Rp 800 Miliar

Pengadilan Setujui Penundaan Pembayaran

Selasa, 18 Januari 2011 – 07:18 WIB

JAKARTA - Angin segar berhembus bagi pemilik Mandala ArilinesMajelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)  sementara terhadap maskapai yang pekan lalu berhenti beroperasi itu.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon selama 45 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis hakim Pramoda Kusumah Atmadja dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (17/1).

Mejelis memberi waktu bagi Mandala Airlines sebagai pengutang untuk bertemu dengan para pemegang hak tagih untuk membahas utang piutang tersebut

BACA JUGA: RIM Bisa Lanjutkan Layanan BlackBerry di Indonesia

Majelis juga memberi waktu bagi Mandala Airlines melakukan restrukturisasi perusahaan dalam jangka waktu yang diberikan.

Dalam melaksanakan putusan tersebut, majelis menunjuk hakim Ari Lukman sebagai hakim pengawas PKPU Mandala Airlines
Selain itu, majelis memilih hakim Duma Hutapea sebagai hakim pengurus untuk melindungi aset maskapai warisan Kostrad tersebut dari kreditur

BACA JUGA: Pemerintah Beri Jaminan, Proyek PLTU Jateng Dilanjutkan

"Sidang selanjutnya digelar pada Rabu 2 Maret 2011, diharapkan para pihak terkait hadir," kata Pramoda.

Dalam sidang selanjutnya itu, majelis meminta kepada pengurus aset Mandala untuk memanggil para kreditur yang sudah menyerahkan surat yang diajukan agar hadir.  Dalam sidang, manajemen Mandala mengungkapkan bahwa total hutang perusahaan mencapai Rp 800 miliar
Sejatinya, hutang perusahaan di atas jumlah tersebut.

Namun, karena sudah dibayar, tinggal Rp 800 miliar

BACA JUGA: Market Butuh Sentimen Positif

"Ini total hutangnya," kata pengacara Mandala James Purba saat ditemui usai sidangKata James, aset Mandala saat ini bernilai Rp 857 miliarSedangkan nilai piutang Mandala mencapai Rp 52,8 miliar.

Sementara itu, Sekjen INACA (Indonesia Air Carrier Association), Tengku Burhanudiin mengaku lega Pengadilan Niaga memberikan waktu kepada Mandala untuk menunda pembayaran utangnyaUntuk itu, pihaknya meminta agar manajemen Mandala bergerak cepat mencari investor yang bersedia mengembalikan operasionalnya"Kita berharap investor yang masuk dari lokal, biar kembali menjadi milik bangsa," tuturnya.

Dia mengatakan, Ianaca berharap Mandala beroperasi kembali demi kemajuan sektor penerbangan nasionalOleh karena itu, maskapai nasional lainnya diminta untuk membantu Mandala, seperti misal merekrut pilot atau awak kabin Mandala"Kami ingin agar Mandala kembali beroperasiSebagai sesama anggota, perlu juga berpikir bagaimana bisa membantu Mandala supaya hidup lagi," jelasnya(aga/wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revitalisasi KA Butuh Rp 8 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler